Jumat, 19 Februari 2021

CUACA EKSTREM HINGGA AKHIR FEBRUARI, KEMENHUB KELUARKAN MAKLUMAT PELAYARAN


Share :
3298 view(s)

Jakarta (19/2) - Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran, Jumat (19/2).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyampaikan, Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 7 hari ke depan.

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 17 Februari 2021, diperkirakan pada tanggal 18 sampai dengan 24 Februari, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad, hari ini (19/2) di Jakarta.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diintruksikan, untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang (Up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” kata Ahmad.

Kepada operator kapal, khususnya Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB. Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tambah Ahmad.

Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas Ahmad.

Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

Kepala SROP dan Nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya.

"Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.

Seluruh temuan terjadinya gangguan dan atau kecelakaan kapal dapat dilaporkan ke Puskodalops melalui nomor telepon 081196209700 atau email [email protected].

PREDIKSI GELOMBANG TINGGI


Cuaca ekstrim dengan gelombang tinggi 2,5 - 4 meter diperkirakan akan terjadi di Laut Natuna Utara, Perairan Kep. Anambas dan Kep. Natuna.

Kemudian Perairan Barat Kep. Mentawai, Perairan Bengkulu dan P. Enggano. Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Mentawai hingga Barat Lampung, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Pulau Jawa Hingga Selatan NTB, Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa hingga Selatan NTB, Perairan Utara Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Manokwari, Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Utara Papua, Perairan Yos Sudarso, Laut Arafura.

Sementara itu, gelombang sedang setinggi 1,25 - 2,5 meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Selat Malaka Bagian Utara, Perairan Lhokseumawe, Perairan Sabang - Banda Aceh, Perairan Meulaboh - P. Simeuleu.

Kemudian Perairan Barat Kep. Nias, Samudera Hindia Barat Aceh hingga Nias, Laut Natuna, Perairan Utara Bangka, Selat Karimata, Perairan Belitung, Selat Gelasa, Laut Jawa, Perairan Jawa Barat hingga Jawa Timur, Perairan Kep. Kagean, Laut Sawu, Selat Ombai, Perairan P. Sabu dan P. Rote, Perairan Kupang, Perairan Utara NTT, Laut Flores, Perairan Kep. Selayar, Perairan Baubau dan Kep. Wakatobi, Teluk Tomini, Selat Maksar Bagian Utara, Perairan Utara Sulawesi, Perairan Kalimantan Utara, Laut Sulawesi, Perairan Kep. Sangihe Talaud, Laut Maluku, Perairan Barat Halmahera, Perairan Kep. Sula, Perairan Sorong dan Kep. Raja Ampat, Perairan Utara Biak, Perairan Sarmi - Jayapura, Laut Seram, Perairan P. Buru dan P. Seram, Laut Banda, Perairan Kep. Sermata - Leti, Perairan Kep. Babar - Tanimbar, Perairan Kep. Kai - Aru, Perairan Fakfak - Kaimana, Laut Aru.

Selanjutnya Barat Aceh, Kep. Nias, Samudera Hindia Barat dan Kep Nias. Kemudian Laut Natuna Utara, Perairan Kep. Natuna, Laut Flores, Laut Sawu, Laut Banada Bagian Utara, Perairan Kep. Sermata - Kep. Leti, Perairan Kep. Babar dan Kep. Tanimbar, Perairan Kep. Kai dan Kep. Aru, Laut Seram, Perairan Fak-Fak, Laut Arafuru, Perairan Yos Sudarso Bagian Selatan, Laut Sulawesi Bagian Timur, Perairan Kep. Sitaro, Kep. Sangihe Talaud, Laut Maluku, Perairan Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Raja Ampat Bagian Utara, Perairan Manokwari, Perairan Biak, Perairan Jayapura - Sarmi, Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua.

  • berita




Footer Hubla Branding