TUGAS DAN FUNGSI KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III MANGGAR


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam PM.77 Tahun 2018  tanggal 29 Agustus 2018, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Manggar mempunyai tugas pokok dan fungsi serta wewenang sebagai berikut :

Tugas Pokok

Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas III Manggar mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

​​​​​​​Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut dalam PM.77 Tahun 2018 pasal 2, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan juga menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
  2. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan
  5. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
  6. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
  7. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
  9. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
  10. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Footer Hubla Branding