Rabu, 25 November 2020

PERANAN DESIGNATED PERSON ASHORE (DPA) DALAM OPTIMALISASI MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL


Share :
35607 view(s)

JAKARTA (25/11) -  Sesuai ketentuan internasional yang dipersyaratkan dalam International Safety Management (ISM) Code yaitu standar internasional  dalam Sistem Manajemen Keselamatan,  maka seorang Petugas Darat yang Ditunjuk atau Designated Person Ashore (DPA) memilik peran penting dan harus memahami pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan. Kondisi ini dikarenakan, seorang DPA harus memahami dan menjadi penanggung jawab dari Sistem Manajemen Keselamatan yang dilaksanakan oleh Perusahaan dan Kapal yang dioperasikannya.

Demikian disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakili Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Rudi Taryono saat membuka Bimbingan Teknis untuk menjadi Petugas Darat yang Ditunjuk (Designated Person Ashore) Periode ke V di Jakarta, hari ini Rabu (25/11).

Menurut Rudi, seorang yang telah ditunjuk menjadi Designated Person Ashore (DPA) diharapkan dapat menjadi jembatan antara staf perusahaan dan awak kapal dengan pimpinan tertinggi perusahaan dalam pelaksanaan operasional kapal. Untuk itu, penunjukan seseorang untuk menjadi petugas DPA harus dilakukan secara cermat oleh perusahaan pelayaran.

"Untuk  itu, melalui Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat  meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para Designated Person Ashore di perusahaan pelayaran terhadap berbagai aspek teknis dan regulasi di bidang manajemen keselamatan pengoperasian kapal berdasarkan International Safety Management Code",  kata Rudi.

Lebih jauh Rudi Taryono mengatakan bahwa dengan masih adanya Wabah Pandemi Covid 19 yang terjadi saat ini terjadi di Indonesia dan di seluruh dunia, tentunya banyak mempengaruhi operasional kapal sehingga ada beberapa operasional kapal yang harus disesuaikan tanpa mengurangi persyaratan keselamatan kapal bahkan dibeberapa hal perlu adanya prosedur-prosedur tambahan di kapal untuk memastikan keselamatan di kapal termasuk untuk keselamatan awak kapal. 

Terkait dengan hal ini, lanjut Rudi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Berdasarkan Surat Edaran tersebut maka semua perusahaan pelayaran  diwajibkan untuk menambahkan prosedur keadaan darurat pada Sistem Manajemen Keselamatan untuk penanganan virus Corona di kapal. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan IMO melalui Circular Letter tanggal 2 Maret 2020 mengenai Operational considerations for managing COVID-19 cases/outbreak on board ships", ujar Rudi.

Guna memastikan ketentuan tersebut telah dilaksanakan di lapangan, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah melakukan beberapa kali virtual audit maupun virtual inspeksi dalam rangka sertifikasi kapal dikarenakan adanya pembatasan akses menuju lokasi kapal, hal ini dilakukan untuk selalu mendukung operasional kapal dengan tetap memperhatikan persyaratan kelaikalautan   kapal.

Selain hal tersebut, Rudi juga menyampaikan adanya Isu yang dihadapi dalam pengoperasian kapal yaitu kerentanan dari penggunaan peralatan lunak atau sistem aplikasi di kapal, dimana saat ini semakin banyak teknologi dan sistem aplikasi yang digunakan untuk mendukung operasional kapal, sehingga perusahaan dan awak kapal harus memastikan bahwa teknologi dan sistem aplikasi yang apabila digunakan di kapal harus dalam kondisi baik.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 35 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Untuk Penanganan Resiko Pada Sistem Jaringan Maya (Cyber Risk Management) kata Rudi.

Sementara itu, Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Kapal dan Perlindungan Perlindungan Lingkungan di Perairan yang diwakili Kasie Pencegahan Pencemaran dan Perlindungan di Perairan Kapal Penumpang dan Kapal Ikan, Frengki Widiyanto mengatakan Bimbingan Teknis untuk menjadi Petugas Darat yang Ditunjuk (Designated Person Ashore) Periode ke V akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 25 sampai dengan 27 November 2020 bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh peserta sebanyak 50  (lima  puluh) orang yang menjabat sebagai DPA dan penanggung jawab operasional kapal di berbagai perusahaan pelayaran.

Adapun materi yang akan disampaikan antara lain adalah Keselamatan Pelayaran Berbasis Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Implementasi Regulasi Internasional dan Nasional untuk Kapal dan Perusahaan, Peran Designated Person Ashore dalam Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Penahanan Kapal oleh Port State Control berkaitan dengan Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Sistem Manajemen Keselamatan untuk Perusahaan dan Kapal, Evaluasi terhadap Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan untuk Perusahaan dan Kapal, Persiapan Designated Person Ashore Menghadapi Audit Sistem Manajemen Keselamatan, Pelaporan dan Analisis Ketidaksesuaian (Nonconformities) serta Aplikasi Data Collection System Kapal Berbendera Indonesia.

Sedangkan para Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan pihak-pihak yang berkompeten dan berpengalaman di bidang manajemen keselamatan pengoperasian kapal.

  • berita




Footer Hubla Branding