Sabtu, 7 November 2020

INDONESIA SEBUT PERLUNYA KOMITMEN GLOBAL TERKAIT PERTUKARAN DAN PEMULANGAN ABK DI TENGAH PANDEMI COVID-19


Share :
3441 view(s)

JAKARTA (7/11) - Indonesia diwakili Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan laut telah mengikuti Regional webinar on “Challenges faced by seafarers and identification of best practices during the COVID-19 pandemicin Asia” yang telah dilaksanakan oleh International Maritime Organization (IMO) pada 4-5 November 2020.

Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi melalui makalahnya, “Indonesia’s response to the seafarers’ crisis during the COVID-19 pandemic,” kembali menegaskan komitmen dan dukungan pemerintah Indonesia terhadap kebijakan pertukaran Anak Buah Kapal (ABK) selama pandemi Covid-19.

“Kami sangat mendukung kebijakan pertukaran Anak Buah Kapal di tengah pandemi global Covid-19. Kondisi ini merupakan situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan harus kita hadapi, sehingga merupakan tantangan besar bagi dunia global,” kata Antoni Arif Priadi yang juga selaku focal point Indonesia pertukaran dan pemulangan ABK itu.

Menurutnya, saat ini setidaknya ada dua perspektif dalam upaya menghadapi tantangan tersebut. Pertama, dari perspektif nasional, Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran tentang Kerangka Kerja Nasional Pemulangan dan Pergantian Awak Kapal dan Pelayanan di tengah pandemi Covid- 19. Kemudian menetapkan Standard Operation Procedure (SOP) Repatriasi dan Pergantian Awak Kapal dan Pelayanan di pelabuhan yang telah ditetapkan.
Kedua, dari perspektif internasional, Indonesia telah berpartisipasi dalam Joint Ministerial Statement on the International Virtual maritime Summit on Crew Change pada Juli 2009. 

“Dan Resolusi MSC.473 (ES.2) tentang penunjukan National Focal Point mencerminkan komitmen kami untuk menangani masalah ini,” kata Antoni.

Dalam pertemuan dengan format virtual conference tersebut, Indonesia mengusulkan agar seluruh negara anggota IMO harus memastikan pelaut yang terkena dampak pandemi Covid-19 agar dapat melakukan pertukaran ABK, serta dapat melakukan pemulangan ke negara asal (repatriasi) secara aman.

“Sesuai Circular IMO No.4204 ayat 14, pelaut yang dinyatakan sebagai pekerja maritim dan merupakan key worker agar diberi kemudahan untuk pergi bekerja, naik dan turun kapal baik sign in maupun sign off, dan melakukan transit,” jelas Antoni.

Pada kesempatan tersebut Antoni memaparkan bahwa per Oktober 2020, Indonesia telah memulangkan 24.542 orang ABK Indonesia ke rumahnya. Perinciannya, sebanyak 5.507 orang melalui Pelabuhan Tanjung Priok, 1.540 orang melalui Pelabuhan Benoa, 39 orang melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, 9.192 orang melalui Bandara Soekarno Hatta, dan 8.264 orang orang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Kami juga sedang dalam proses penambahan pelabuhan Indonesia untuk repatriasi dan pergantian awak kapal, yaitu: Pelabuhan Belawan, Batam, Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Merak, Tanjung Perak, Makassar, Bitung, Ambon, dan Pelabuhan Sorong,” ujarnya. 

“Indonesia juga dalam memfasilitasi pergantian awak kapal asing dengan menerapkan prosedur Nasional dan protokol kesehatan WHO, berkoordinasi dengan pemilik kapal, prinsipal dan atau agen,” imbuh Antoni.

Ia menjelaskan, apabila terjadi keadaan darurat medis /kesehatan yang dialami oleh awak kapal asing saat kapal sedang di pelabuhan, maka awak kapal asing tersebut dapat turun dari kapal setelah terlebih dahulu mendapat izin dari Satgas Covid-19 di wilayahnya masing-masing untuk perawatan medis darurat dan atau segera dirujuk /dibawa ke rumah sakit.

Indonesia juga telah memfasilitasi pemulangan kapal asing dan pergantian awak kapal di beberapa pelabuhan (Pulau Galang, Pulau Nipah, Tg. Balai Karimun, Tg. Priok-Jakarta dan Benoa-Bali). Pemulangan awak kapal asing tersebut tetap menerapkan prosedur nasional dan protokol kesehatan WHO, berkoordinasi dengan pemilik kapal, prinsipal dan/atau agen. Pemilik kapal atau prinsipal harus menyerahkan surat komitmen terkait kepatuhan terhadap standar pemeriksaan uji Covid-19 dan ketentuan karantina.

Antoni mengusulkan jika kegiatan pergantian dan pemulangan ABK ini menjadi kewajiban bagi negara anggota, maka perlu adanya beberapa kesepakatan bersama antarnegara. “Terlebih lagi karena peraturan atau ketentuan di masing-masing negara berbeda,” tutupnya.

  • berita




Footer Hubla Branding