Rabu, 14 Oktober 2020

KEMENHUB EVALUASI STANDAR MUTU DIKLAT KEPELAUTAN


Share :
3480 view(s)

BATAM (14/10) — Setelah diselenggarakan di Balikpapan, sebagai salah satu bentuk pembinaan untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan dalam hal manajemen keselamatan kapal di Indonesia, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kembali menyelanggarakan Bimbingan Teknis untuk menjadi Petugas Darat yang Ditunjuk atau Designated Person Ashore selama 4 (empat) hari mulai hari ini (14/10) sampai dengan Sabtu (17/10) di Aston Batam Hotel and Residence, Kepulauan Riau.

Bimbingan Teknis Designated Person Ashore ini diikuti oleh sebanyak 45 (empat puluh lima) orang peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan pelayaran di Batam dan sekitarnya. Adapun kegiatan ini rencananya akan kembali diselenggarakan di 2 (dua) lokasi yang berbeda, yaitu di Surabaya dan Manado.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal, Personil Darat yang Ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA) adalah seorang atau beberapa orang di darat yang memiliki hubungan langsung dengan pejabat tertinggi di perusahaan,” ungkap Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta pada saat membuka acara.

Adapun syarat untuk menjadi DPA pada suatu perusahaan pelayaran, menurut Hermanta, telah ditetapkan oleh IMO melalui Circular Letter Nomor MSC-MEPC.7/Circ.6 tanggal 19 Oktober 2007, antara lain DPA harus merupakan lulusan dari institusi yang diakui pemerintah di bidang manajemen atau teknik, DPA harus memiliki kualifikasi dan pengalaman berlayar minimal di tingkat manajemen/officer, dan DPA dapat berasal dari latar belakang pendidikian yang lain, namun telah memiliki pengalaman minimal 3 tahun dalam manajemen operasional kapal.

Hermanta menjelaskan, bahwa untuk dapat menjadi seorang DPA, pemahaman terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan yang sesuai dengan persyaratan ISM Code sangatlah penting, karena seorang DPA harus memahami dan menjadi penanggung jawab dari Sistem Manajemen Keselamatan yang dilaksanakan oleh Perusahaan dan Kapal yang dioperasikannya.

Seorang DPA, ujar Hermanta, diharapkan dapat menjadi jembatan antara staf perusahaan dan awak kapal dengan pimpinan tertinggi perusahaan dalam pelaksanaan operasional kapal. Untuk itu, dalam menunjuk seseorang untuk menjadi DPA, perusahaan harus melakukannya secara cermat.

“Selain itu, Pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia juga banyak mempengaruhi operasional kapal sehingga ada beberapa operasional kapal yang harus disesuaikan, tentunya tanpa mengurangi persyaratan keselamatan kapal. Bahkan pada beberapa kasus, diperlukan pula prosedur-prosedur tambahan di kapal untuk memastikan terwujudnya keselamatan di kapal, termasuk untuk keselamatan awak kapal,” tukasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Hermanta mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mewajibkan agar semua perusahaan menambahkan prosedur keadaan darurat pada Sistem Manajemen Keselamatan untuk penanganan virus Corona di kapal.

Hal tersebut, lanjutnya, juga telah diatur secara internasional melalui Surat Edaran/Circular Letter yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO) Nomor No. 4204/Add.3 tanggal 2 Maret 2020 mengenai Operational considerations for managing COVID-19 cases/outbreak on board ships.

“Selain isu Pandemi Covid-19, kita juga menghadapi isu baru terkait dengan kerentanan terhadap penggunaan peralatan lunak atau sistem aplikasi di kapal, di mana saat ini semakin banyak teknologi dan sistem aplikasi yang digunakan untuk mendukung operasional kapal. Oleh karena itu, Awak Kapal harus memastikan bahwa teknologi dan sistem aplikasi yang apabila digunakan di kapal harus dalam kondisi baik,” tegas Hermanta.

Untuk menjawab isu tersebut, Hermanta menjelaskan, bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran Nomor SE 35 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Untuk Penanganan Resiko Pada Sistem Jaringan Maya (Cyber Risk Management).

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan yang sekaligus Ketua Panitia Bimtek DPA di Balikpapan, Bapak Rudi Taryono, menegaskan bahwa tugas dan peran seorang DPA sangat penting dalam menjamin manajemen keselamatan kapal. Oleh karena itu, Rudi berharap seluruh peserta Bimtek untuk secara aktif dalam mengikuti Bimbingan Teknis DPA, yang dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di KSOP Khusus Batam dan pengurus DPC INSA di Batam sekitarnya sekitarnya atas dukungannya dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis DPA Periode II tahun 2020,” tutupnya.

  • berita




Footer Hubla Branding