Sabtu, 9 Februari 2019

KEMENHUB TARGETKAN SELURUH SERTIFIKASI KAPAL PENANGKAP IKAN DI BAWAH GT 7 UNTUK WILAYAH CILACAP RAMPUNG


Share :
3604 view(s)

CILACAP (9/2) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cilacap bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan seluruh sertifikasi pelaut dan kapal penangkap ikan di wilayah Cilacap dapat selesai pada tahun 2019.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KSOP Kelas II Cilacap, Wigyo, saat mendampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam acara pemberian pas kecil secada simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, untuk 254 orang nelayan di Cilacap Jawa Tengah hari ini (9/2).

"Pemberian pas kecil tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat nelayan khususnya di wilayah Cilacap dan Pemerintah memberikan pelayanan pas kecil ini tanpa dipungut biaya atau gratis," ujar Wigyo.

Menurut Wigyo, bahwa saat ini jumlah kapal nelayan di bawah GT 7 di Cilacap berjumlah 5.000 unit kapal dengan total nelayan sebanyak 12.500 orang.

"Adapun sebelumnya untuk kapal ikan yang terdaftar di wilayah Cilacap dan sekitarnya jumlah pas kecil yang sudah diberikan sebanyak 3.260 pas kecil dan pada pagi ini sebanyak 254 pas kecil diserahkan oleh Ibu Menteri secara simbolis kepada 3 nelayan," kata Wigyo.
IMG-20190209-WA0038.jpg
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan bahwa Sertifikasi kapal penangkap ikan di bawah GT 7 di Pulau Jawa terus berlanjut dan ditargetkan selesai pada Minggu kedua  bulan April 2019.

Lebih lanjut Arif juga mengatakan bahwa sertifikasi pelaut di Pulau Jawa juga terus berjalan. Demikian juga dengan inventarisasi  sertifikasi pelaut di seluruh Indonesia juga berjalan terus dan dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2019.

Menurut data dan informasi dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan per 9 Februari 2019, untuk Pulau Jawa, jumlah pelaut kapal penangkap ikan sebanyak 55.794 orang dan jumlah pelaut kapal tradisional sebanyak 35.068 orang. Adapun jumlah pelaut yang tersertifikasi sebanyak 35.925 orang.

Arif menjelaskan bahwa jumlah kapal berbendera Indonesia dengan tonase di atas GT 7 seluruh Indonesia berjumlah 78.656 unit dan semua kapal tersebut sudah bersertifikat. Adapun data jumlah kapal tersebut dapat terus bertambah secara live yang tercatat dalam database online.

Sementara itu, jumlah kapal dibawah GT 7 seluruh Indonesia yang sudah disertifikasi oleh Ditjen Hubla sebanyak 31.667 unit.

“Ditjen Hubla mempunyai program yaitu pertama mengidentifikasi kapal dan nelayan seluruh Indonesia, kemudian kedua akan melaksanakan sertifikasi bagi kapal dan nelayan yang belum bersertifikat dan ketiga setelah batas waktu yang sudah ditentukan akan kita lakukan penindakan (law enforcement), karena itulah kami mengimbau agar para Nelayan dapat memanfaatkan Gerai Pengukuran Ulang Kapal Ikan dan sertifikasi pelaut  yang ada di lokasi terdekat dengan sebaik-baiknya sehingga nelayan dan kapalnya bisa mendapatkan sertifikasi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Arif dari Cilacap hari ini (9/2).

Arif juga mengatakan bahwa Ditjen Hubla memberikan kemudahan untuk sertifikasi pelaut/nelayan dan kapal melalui gerai Pelayanan Terpadu Pengukuran Ulang Kapal.

"Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penting untuk kapal-kapal yang belum disertifikasi oleh Ditjen Hubla sekaligus bentuk tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM 002/97/20/DK-18 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Gerai Pelayanan Terpadu Pengukuran Ulang Kapal," tutup Arif.
IMG-20190209-WA0047.jpg
Pelaksanaan Gerai Pengukuran Ulang Kapal Ikan ini juga merupakan tindak lanjut penerapan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran serta Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini penerbitan Pas Kecil (kapal GT 7 kebawah) dikeluarkan oleh Ditjen Hubla atau Syahbandar ditempat kapal berada.

Cukup dengan membawa foto copy KTP dan surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat atau Lurah untuk menjamin kepastian kepemilikan kapal maka para nelayan dapat mengajukan proses penerbitan Pas Kecil secara Gratis.

Selanjutnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Pas kecil,  dapat diterbitkan oleh Syahbandar tempat kapal berada dalam waktu 5 hari kerja, namun dengan adanya gerai dapat diterbitkan dalam waktu 1 hari tanpa dipungut biaya sedikitpun oleh Ditjen Hubla.

Adapun peraturan lainnya sebagai dasar pelaksanaan pengukuran kapal adalah PM Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal dan PM Nomor 39 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
  • berita




Footer Hubla Branding