Kamis, 20 Desember 2018

KEMENHUB DAN PT. PEMBANGKITAN JAWA BALI BERSINERGI DALAM PELAKSANAAN TUGAS DI BIDANG PELAYARAN


Share :
3535 view(s)

JAKARTA (20/12) - Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemenuhan penyaluran listrik di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama dengan PT. Pembangkitan Jawa Bali (PT. PJB) sebagai anak perusahaan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pelayaran pada hari ini (20/12) bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dan Direktur Utama PT. PJB, Iwan Agung Firstantara.
IMG-20181220-WA0080.jpg
"Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk kerjasama yang baik antara kedua lembaga dalam mencapai sinergitas dan semangat yang sama dalam membangun Negeri khususnya untuk memenuhi kebutuhan listrik nusantara," kata Dirjen Agus di Jakarta (20/12).

Menurutnya, Nota Kesepahaman ini dibuat berdasarkan itikad baik dan saling membantu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan fungsi kelembagaan masing-masing dengan tetap menghormati Peraturan Perundangan yang berlaku bagi masing-masing institusi. 

Adapun ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman yang berlaku selama 3 (tiga) tahun ini dan dapat diperpanjang, meliputi konsultasi dan penyuluhan di bidang pelayaran, pertukaran data dan informasi, pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayaran di seluruh wilayah kerja PT. PJB serta pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kesepahaman bersama ini.
IMG-20181220-WA0082.jpg
"Hal penting lain yang harus diperhatikan kedua belah pihak yakni perlunya komitmen bersama untuk tetap patuh pada koridor regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, juga keselamatan dan keamanan pelayaran, alur pelayaran dan kepelabuhanan serta aturan teknis lainnya," tutup Dirjen Agus.




  • berita




Footer Hubla Branding