Senin, 5 Maret 2018

Pengumuman Penunjukkan Rumah Sakit Atau Klinik Utama Sebagai Tempat Pengujian Kesehatan Pelaut


Share :
4518 view(s)

Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan membuka kesempatan kepada Rumah Sakit/Klinik Utama untuk bekerja sama dalam Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Pelaut dengan persyaratan dapat dilihat di www.bkkp.dephub.go.id dan www.hubla.dephub.go.id.

Adapun lokasi dan kuota yang dibutuhkan adalah :

  1. Aceh (2 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  2. Riau (2 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  3. Lampung (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  4. Jawa Barat (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  5. Jawa Tengah (2 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  6. Jawa Timur (2 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  7. Bali (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  8. Kalimantan Selatan (2 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  9. Kalimantan Timur (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  10. Sulawesi Tenggara (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  11. Maluku (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)
  12. Papua (1 Rumah Sakit/Klinik Utama)

Semua persyaratan dapat dikirim via email [email protected] sedangkan dokumen aslinya dapat dikirim lewat pos dan ditujukan kepada : Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dengan alamat : Jalan Ancol Baru Nomor 1 Tanjung Priok Jakarta Utara, paling lambat hari Jumat tanggal 9 Maret 2018 stampel pos.

Berikut terlampir dokumen persyaratan penunjukan rumah sakit/klinik utama sebagai tempat pengujian kesehatan pelaut serta dokumen terkait lain yaitu format surat pengantar dokumen permohonan, format permohonan izin penetapan RS/IK, susunan tim penguji, sarana dan prasarana, bukti sertifikasi uji kalibrasli peralatan kesehatan, dan sistem manajemen mutu.

http://hubla.dephub.go.id/publikasi/Statistik/PENGUMUMAN%20PENUNJUKAN%20RUMAH%20SAKIT%20DAN%20PERSYARATAN%20PENETAPAN%20RUMAH%20SAKIT%20ATAU%20INSTITUSI%20KESEHATAN_OK.pdf


https://goo.gl/q7QWYj


  • berita




Footer Hubla Branding