Rabu, 28 Februari 2018

DIREKTORAT KPLP MENGADAKAN PUBLIK HEARING REVISI PP NO 15 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS PNBP


Share :
3164 view(s)

JAKARTA (28/2) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai sedang menyiapkan usulan revisi PP No 15 tahun 2016 tentang Tarif atas Peneriamaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  pada Kementerian Perhubungan.


Revisi dimaksud dilakukan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada para pengguna jasa kepelabuhanan khususnya untuk PNBP bidang KPLP.

Demikian yang disampaikan oleh Direktur KPLP, Capt. Jhonny R. Silalahi saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara public hearing Revisi PP no 15 tahun 2016 tentang tarif atas Peneriamaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  pada Kementerian Perhubungan hari ini (28/2) di Kemenhub.
1.jpg
Pada kesempatan tersebut, Capt. Jhonny mengharapkan agar melalui public hearing ini bisa mendapatkan masukan agar revisi PP No 15 tahun 2016 bisa berjalan dengan baik dan secepatnya diimplementasikan dalam pelaksanaannya. 

"Kiranya agar perusahaan dan pengusaha kapal bisa mematuhi aturan yang berlaku sehingga pengenaan PNBP dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan," kata Capt. Jhonny.

Lebih lanjut, Jhonny juga mengatakan bahwa revisi PNBP ini agar dapat berjalan dengan baik agar kedepan tidak ada lagi keluhan dari perusahan-perusahaan pelayaran.

Oleh karenanya saat ini Capt. Jhonny menekankan jajarannya harus memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat terutama dalam pemungutan PNBP ini. 

Selain itu, penggunaan PNBP harus jelas dan bermanfaat bagi masyarakat. "Ini adalah uang rakyat yang harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan yang jelas," tutup Capt. Jhonny.

Adapun acara public hearing mengundang 25 perusahaan pelayaran yang menghadirkan narasumber dari Direktorat KPLP.


  • berita




Footer Hubla Branding