Jumat, 29 Desember 2017

PERIODE 2014 S.D. 2017, SUDAH 101 PERUSAHAAN TERDAFTAR MEMILIKI SIUPPAK


Share :
4850 view(s)

JAKARTA (29/12) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan SIUPPAK atau Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal untuk 101 (seratus satu) perusahaan dalam periode 2014 s.d. 2017.

Demikian disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi, pada saat acara penyerahan SIUPPAK yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo kepada 4 (empat) perusahaan yang telah memenuhi persyaratan izin usaha pada Jumat (28/12) di Pusat Pelayanan Satu Atap Kementerian Perhubungan Gd. Cipta Lt. 1 Kemenhub.

Menurutnya, memiliki SIUPPAK merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang bergerak di bidang keagenan awak kapal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.

Hari ini keempat perusahaan yang mendapatkan SIUPPAK tersebut yaitu PT. Alpha Magsaysay International, PT. Kia Marindo Jusema, PT. Karunia Empat Bersama, dan PT. Danawa Gemah Samudra.

“Dengan diberikannya izin usaha perekrutan awak kapal kepada keempat perusahaan tersebut, maka saat ini sudah ada 101 perusahaan pemegang SIUPPAK yang terdaftar di Kementerian Perhubungan, sejak tahun 2014 s.d. 2017,” ujar Junaidi.

Lebih lanjut Junaidi meminta kepada seluruh perusahaan pemegang SIUPPAK untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Perusahaan pemegang izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya, melakukan kegiatan operasional secara terus menerus dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan, menyampaikan laporan semesteran dan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal, melaporkan apabila terjadi perubahan penanggungjawab/pemilik perusahaan atau domisili serta pembukaan kantor cabang perusahaan,” jelasnya.
IMG-20171229-WA0023.jpg
Apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi, lanjut Junaidi, maka akan dicabut izin usahanya.

“Selain mencabut izin usaha, Pemerintah juga telah menetapkan sanksi bagi perusahaan keagenan awak kapal yang tidak memiliki izin usaha maka kegiatannya dianggap illegal dan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008,” terang Junaidi.

Selain itu, Junaidi menyebutkan bahwa Pemerintah menerbitkan SIUPPAK didasari oleh kebutuhan di lapangan dan tidak serta merta semua perusahaan yang mendaftar bisa mendapatkan SIUPPAK. Hal tersebut untuk mendapatkan persaingan usaha yang lebih baik kedepannya.

“Kebutuhan surat izin SIUPPAK juga harus dibatasi, sehingga ke depan akan terjadi persaingan usaha yang baik,” imbuhnya.

Selanjutnya, perusahaan yang telah memiliki SIUPPAK bisa menempatkan awak kapal di seluruh dunia. Namun, Pemerintah mengimbau kepada para pelaut yang akan bekerja untuk mendaftar di perusahaan yang sudah mendapatkan SIUPPAK sehingga para pelaut yang bekerja di atas kapal akan mendapatkan kepastian dan jaminan hak dan kewajiban mereka sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut yang disepakati.

“Melalui perusahaan yang terdaftar ini maka kita dapat memantau para pelaut yang bekerja di atas kapal sehingga jika terjadi hal-hal yang merugikan pelaut, Pemerintah dapat hadir untuk membantu dan memberikan perlindungan bagi awak kapal,” tutup Junaidi.


  • berita




Footer Hubla Branding