Kamis, 21 November 2019

DITJEN HUBLA LINDUNGI HAK PELAUT DENGAN FASILITASI PEMBERIAN SANTUNAN PELAUT YANG MENINGGAL DI PERAIRAN


Share :
4181 view(s)

TANJUNG PINANG (21/11) – Dalam rangka pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal ketika menjalankan tugas, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Atase Perhubungan KBRI Singapura memfasilitasi penyerahan santunan kepada keluarga pelaut yang meninggal karena serangan jantung.


“Hari ini saya dan tim dari perlindungan warga Indonesia baru saja berkesempatan memberikan santunan berupa asuransi kepada keluarga pelaut yang meninggal karena serangan jantung di atas kapal MV. STL H 10 saat melakukan kegiatan pengerukan di perairan Singapura,” ujar Atase Perhubungan KBRI Singapura Jon Kenedi saat memberikan santunan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban Kepulauan Riau, Rabu Sore (20/11).
WhatsApp Image 2019-11-21 at 09.58.43 (1).jpeg
Jon Kenedi mengungkapkan penyerahan asuransi atas nama Almarhum Sutrisno selaku pelaut yang meninggal diserahkan sejumlah $204.000,-. Adapun rincian dari jumlah tersebut diberikan kepada ahli waris yaitu istri sejumlah $122.400, anak pertama $30.600, anak kedua $30.600, Ibu $20.400. “Selain itu, putra almarhum juga mendapat asuransi sebesar $30.600 karena di bawah usia maka uangnya dicantumkan ke Ibunya dimana awalnya Ibunya mendapat $91.800,” kata Jon.

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga meminta agar para pelaut yang bekerja di kapal baik di Singapura ataupun di negara lain manapun agar melengkapi dokumen-dokumen yang sah. “Termasuk kontrak kerja harus ada dan diketahui oleh pejabat Pemerintah. Selain itu, khusus Singapura agar melapor ke KBRI c.q. Atase Perhubungan dengan membawa kontrak kerja yang sudah ditandatangani oleh perusahaan dan pelaut untuk diketahui/ditandatangani oleh Atase Perhubungan/Asisten Atase Perhubungan,” tutur Jon.

Adapun penyerahan santuan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan. Dalam penyerahan santunan tersebut juga disaksikan oleh Kepala UPP Kelas I Tanjung Uban Fakhrin Riza.


  • berita




Footer Hubla Branding