Rabu, 6 November 2019

KURANGI RISIKO BAHAYA, KEMENHUB SUSUN PERATURAN TENTANG KEGIATAN PENUTUHAN KAPAL


Share :
4392 view(s)

JAKARTA (6/11) – Selama ini kegiatan penutuhan kapal (ship recycling) atau pemotongan kapal sudah menjadi kegiatan yang tidak asing bagi masyarakat di berbagai tempat di Indonesia. Bahkan terkadang kita temukan kegiatan penutuhan kapal yang sebagian besar dilakukan secara tradisional dengan alat dan metode yang sederhana serta dilakukan di pinggir pantai.

Demikian disampaikan oleh Capt. Jaja Suparman, Kasubdit Pencegahan, Pencemaran, dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut saat membuka kegiatan Konsinyering Penyusunan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tentang Penutuhan Kapal di Hotel Mercure Sabang Jakarta, Rabu (6/11).

Namun menurut Capt. Jaja, kegiatan pemotongan kapal juga berpotensi membahayakan keselamatan jiwa akibat tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan jiwa. Selain itu, kapal yang akan dilakukan penutuhan mungkin mengandung zat berbahaya bagi lingkungan seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon dan lain-lain. 

“Oleh karenanya, diperlukan pedoman untuk memastikan bahwa kapal ketika didaur ulang/dipotong tidak menimbulkan risiko yang merugikan bagi kesehatan dan keselamatan manusia atau lingkungan,” ujar Capt. Jaja.
WhatsApp Image 2019-11-06 at 19.09.16 (1).jpeg
Lebih lanjut Capt. Jaja menjelaskan, sebagai anggota dari Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO), Indonesia telah memberikan perhatian khusus terhadap kelestarian lingkungan perairan dengan meratifikasi beberapa konvensi IMO terkait perlindungan lingkungan maritim di antaranya Konvensi Marine Pollution (MARPOL), Konvensi Anti Fouling System, Konvensi Jaminan Ganti Rugi Penanggulangan Pencemaran dan Konvensi Manajemen Air Balas.

Untuk pelaksanaan konvensi-konvensi tersebut di Indonesia, telah disusun pula aturan nasional di antaranya Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan aturan-aturan pelaksana lainnya.

“Sebagai bagian dari masyarakat dunia, kita wajib menjaga agar lingkungan kita selalu layak untuk dihuni, termasuk dengan menjaga kelestarian lingkungan maritim kita,” ungkap Capt. Jaja.

Pihaknya juga berharap para peserta Konsinyering dapat secara aktif memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan draft peraturan tentang penutuhan kapal ini.


  • berita




Footer Hubla Branding