Rabu, 18 Oktober 2017

KEMENHUB GELAR WORKSHOP PENGENDALIAN DAN MANAJEMEN AIR BALLAS DARI KAPAL


Share :
3124 view(s)

JAKARTA (18/10) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menggelar Workshop Pengendalian dan Manajemen Air Ballas dari Kapal Tahun Anggaran 2017 di Hotel Alila Jakarta (18/10).

Workshop yang diikuti oleh para peserta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dimaksud dibuka secara resmi oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Rudiana.



Dalam sambutannya, Capt. Rudiana menyebutkan bahwa setiap negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. 

"Setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber-sumber kekayaan alamnya sesuai dengan kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Salah satunya melalui pengaturan air ballas dari setiap kapal yang beroperasi di wilayah perairan suatu negara," ujar Rudiana.



Lebih lanjut, Capt. Rudiana mengatakan bahwa pengendalian dan manajemen air ballas dan sedimen dari kapal merupakan suatu upaya untuk mencegah penyebaran spesies asing yang bersifat invasif atau seringkali dikenal juga sebagai organisme dan patogen akuatik yang berbahaya. 

"Konvensi Internasional untuk Pengendalian dan Manajemen Air Ballas dan Sedimen dari Kapal, 2004, menyatakan bahwa organisme dan patogen akuatik yang berbahaya adalah organisme atau patogen akuatik yang, apabila dilepaskan di air laut termasuk estuari atau ke dalam aliran air tawar, dapat menyebabkan bahaya terhadap lingkungan, kesehatan manusia, properti atau sumber daya, merusak keanekargaman hayati, atau mengganggu pemanfaatan yang sah terhadap suatu area," lanjut Rudiana.



Rudiana menambahkan, bahwa air ballas berperan penting menjaga keseimbangan kapal. Ketika air ballas dibuang di suatu area, organisme dan patogen yang ada di dalam air ballas tersebut juga ikut terbawa masuk ke dalam air laut di tempat tersebut.

"Organisme yang berasal dari tempat asal air ballas yang berbeda dengan organisme yang ada di tempat air ballas dibuang dikenal sebagai spesies asing. Beberapa studi menunjukkan bahwa spesies asing tersebut dapat menjadi spesies asing yang bersifat invasif dan mengakibatkan gangguan terhadap spesies lokal atau terhadap keseimbangan ekosistem di area tersebut," ujar Rudiana.



Adapun pemberlakuan Konvensi Internasional untuk Pengendalian dan Manajemen Air Ballas dan Sedimen dari Kapal, 2004, di Indonesia akan berdampak tidak hanya bagi Pemerintah Indonesia sebagai regulator, tetapi juga kepada industri pelayaran dan industri penunjangnya. Pelaksanaan Konvensi ini secara komprehensif di Indonesia memerlukan kerja sama antara regulator dan operator. 

"Saya optimis bahwa kerja sama yang efektif dan berkesinambungan antara regulator dan operator di berbagai bidang yang berkaitan dengan pelaksanaan Konvensi ini akan bermanfaat bagi Indonesia," tutup Rudiana.



Sebagai informasi, workshop ini merupakan langkah awal bagi kita selaku regulator keselamatan pelayaran untuk memulai kerja sama dan implementasi Konvensi ini. 

Dengan adanya kegiatan ini memberikan banyak inspirasi terhadap pentingnya meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim melalui pengendalian dan manajemen air ballas dari kapal.



  • berita




Footer Hubla Branding