Kamis, 12 April 2018

KEMENHUB SOSIALISASIKAN PENERAPAN APLIKASI IMRK BERBASIS ONLINE 12/04/2


Share :
4689 view(s)

SURABAYA (12/4) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan program tol laut, Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menerapkan pemanfaatan aplikasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) berbasis Online  pada tahun 2018. Sebagai langkah awal pada hari ini, Kamis (12/4) bertempat di kantor PT.  Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI) Cabang Surabaya, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memulai sosialisasi dan pelatihan kepada stakeholders di bidang angkutan laut khususnya para perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Provinsi Jawa Timur. 

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Antar Lembaga, Buyung Lalana dan diikuti oleh 56 perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Provinsi Jawa Timur. 

Dalam sambutannya Buyung Lalana mengatakan bahwa melalui penerapan dan pemanfaatan Aplikasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) berbasis Online diharapkan akan meningkatkan pelayanan program tol laut  terutama dalam mengurangi disparitas harga barang antar wilayah di Indonesia serta menjaga jenis muatan yang diangkut dan mencegah terjadinya monopoli muatan. “penerapan aplikasi Informasi Muatan Ruang Kapal (IMRK) berbasis Online ini akan mengurangi disparitas harga dan menjaga  subsidi program tol laut oleh Pemerintah dapat berjalan tepat guna dan tepat sasaran”  ujar Buyung Lalana.

Sementara Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang diwakili oleh Kasubdit Angkutan Dalam Negeri Capt. Wisnu Handoko dalam laporannya mengatakan bahwa Aplikasi IMRK berisikan kuota dan prioritas muatan, jadwal, standar pelayanan serta penyediaan data valid dan lengkap untuk mempermudah pengambilan keputusan yang tepat dan accountable.
IMG-20180412-WA0076.jpg
“IMRK ini sangat bermanfaat untuk operator kapal juga pemilik barang yang akan mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut,” ujar Capt. Wisnu Handoko.

Manfaat bagi operator, IMRK dapat mengurangi biaya pemasaran, efisien dan transparan, mengurangi risiko, dan pelayanan online selama 24 jam dan 7 hari. Sedangkan pemilik barang akan mendapatkan kenyamanan selama 24 jam dan 7 hari, fleksibilitas, proses yang mudah, dan pelayanan berkualitas. IMRK juga merupakan aspek pengendalian disparitas harga melalui pemanfaatan data IMRK untuk pengawasan harga jual oleh distributor layer 1 dan 2. 

Capt. Wisnu juga mengatakan, aplikasi IMRK dapat membantu pengendalian data pengguna subsidi berupa data lengkap perusahaan shipper/pengirim muatan dan penerima muatan. Sehingga aplikasi ini juga dapat mencegah praktik monopoli muatan kapal.

Untuk tahap awal, IMRK akan difungsikan hanya untuk angkutan tol laut. Namun ke depannya akan diterapkan pula pada angkutan laut komersil. Nantinya, sistem IMRK juga akan tersambung dengan inaportnet.

Lebih lanjut, Capt. Wisnu menjelaskan bahwa penerapan aplikasi IMRK ini, mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM.4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Nomor UM.003/100/11/DJPL-17 tanggal 28 Desember 2017 tentang Persyaratan PSO Penumpang Kelas Ekonomi, Angkutan Laut Perintis, PSO Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dan Angkutan Ternak.

Di dalam kedua aturan tersebut, disebutkan kewajiban bagi penyelenggara kewajiban pelayanan publik harus menggunakan layanan Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) berbasis online, yang  bertujuan utk mengontrol jenis barang yang dikirim sesuai dengan ketentuan peraturan, agar tidak terjadi monopoli dan menyediakan data shipper dan consignee dalam rangka pengendalian disparitas harga.

Selain itu,  untuk mempersiapkan implementasi IMRK dengan baik, Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut telah mengeluarkan pengumuman terbuka bagi seluruh perusahaan di bidang usaha perangkat lunak logistik dan jasa logistik untuk berpartisipasi mendukung operator kapal pada program Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dalam menerapkan IMRK berbasis teknologi informasi sesuai persyaratan dan spesifikasi yang dibutuhkan.

Pengumuman tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan yang yang berminat untuk menyediakan software dg kemampuan berintegrasi dg SOP Pemesanan ruang muat dan penerbitan Shipping Instruction untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut (tol laut)

Perusahaan yang akan menangani IMRK ini harus mampu menyeleksi prioritas pengangkutan barang kebutuhan pokok dan barang penting, mampu menyeleksi shipper (pengguna subsidi tol laut) dan mampu menyeleksi consignee (pengguna subsidi tol laut).
IMG-20180412-WA0075.jpg
Dalam hal ini, perusahaan tersebut juga harus mampu mengatur jatah penggunaan ruang muat antar daerah/pelabuhan tujuan, mampu mengatur jatah penggunaan ruang muat. Perusahaan pelayaran operator kapal tol laut baik BUMN maupun swasta dapat mengembangkan sistem IMRK ini secara mandiri atau menggunakan jasa perusahaan penyedia software IMRK ini.

Seperti hari ini, PT. Pelni sbg salah satu operator kapal tol laut telah mampu mengembangkan aplikasi IMRK online bekerjasama dg Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen Hubla mengadakan sosialisasi registrasi sistem IMRK kepada para shipper dan consignee yg selama ini menggunakan jasa PT. PELNI.

"Langkah ini diharapkan bisa segera diikuti oleh operator kapal lainnya sehingga program IMRK pada tol laut ini bisa menjadi leading dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparasi kegiatan angkutan laut dalam negeri ke depan" tutup Capt.  Wisnu Handoko


  • berita




Footer Hubla Branding