Kamis, 31 Oktober 2019

TERKAIT KECELAKAAN KAPAL, KEMENHUB DAN POLRI MoU TENTANG KEPASTIAN HUKUM KEPADA NAKHODA


Share :
6902 view(s)

TANGERANG (31/10) - Dalam rangka menindaklanjuti _Focus Group Discussion_ Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dalam Perspektif UU Pelayaran yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 25 Januari 2019, serta Sarasehan Perspektif Hukum terhadap kecelakaan kapal yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2019, Kementerian Perhubungan bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia mengadakan pembahasan draf MoU atau Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap Kecelakaan Kapal. 

Rangkaian kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Nakhoda dalam melaksanakan tanggungjawabnya terhadap kecelakaan kapal. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad saat membuka acara Rapat Pembahasan Draf Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Kecelakaan Kapal di Tangerang, Kamis (31/10).

Berdasarkan data fungsi penegakan hukum pada Direktorat KPLP, Ahmad mengungkapkan permohonan Ahli bidang pelayaran sampai dengan Oktober 2019 tercatat sebanyak 90 (sembilan puluh) permohonan Ahli yang berasal dari Penyidik POLRI, Penyidik TNI AL dan PPNS dari Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. "Dari jumlah tersebut, terdapat 10% tindak pidana yang diawali dengan terjadinya kecelakaan kapal dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pelayaran dan tindak pidana umum," jelasnya. 
IMG-20191031-WA0089.jpg
Selanjutnya, Ahmad mengatakan evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terhadap kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan/atau kerusakan lingkungan dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme. "Pertama pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan UU Pelayaran, kedua penyidikan dan penuntutan dengan dugaan adanya kelalaian sesuai KUHP dan KUHAP," ungkap Ahmad.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, khususnya Pasal 15 telah diatur pula mekanisme pelaporan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal oleh Syahbandar kepada:
Mahkamah Pelayaran, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana pelayaran sebagai faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal; dan/atau Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana umum sebagai faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal.

Selain itu, pada pelaksanaan Sarasehan Perspektif Hukum terhadap Kecelakaan Kapal, Kementerian/Lembaga dan Stakeholder di bidang maritim merekomendasikan agar Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia menyusun Nota Kesepahaman Tentang Koordinasi Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Kecelakaan Kapal.

"Kami berharap pembahasan draf Nota Kesepahaman dapat dilakukan secara cepat dan cermat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga kondisi ketidakpastian hukum kepada Nakhoda dapat segera teratasi dan payung hukum untuk pelaksanaan koordinasi dan komunikasi antara Syahbandar dan Kepolisian di daerah dapat terlaksana dengan baik," ucap Ahmad.

Sebagai penutup, Ia yakin bahwa pemenuhan keselamatan dan keamanan pelayaran akan berdampak positif dalam mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.


  • berita




Footer Hubla Branding