Kamis, 16 Maret 2017

KEMENHUB DAN OTORITAS MARITIM NEGARA BAHAMA LAKUKAN JOINT INVESTIGATION KANDASNYA KAPAL MV. CALEDONIAN S


Share :
5876 view(s)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  menyurati negara bendera  (Notification of Marine Casualty) Flag State kapal MV. Caledonian Sky untuk menginformasikan adanya kejadian kandasnya kapal dimaksud yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua dan meminta untuk melakukan joint investigation terhadap kejadian tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono di Jakarta usai mendapatkan laporan hasil rapat di Kemenko Maritim (15/3) terkait penanganan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat akibat kandasnya kapal MV. Caledonian Sky.

"Saya menyesali terjadinya rusaknya terumbu karang di Raja Ampat akibat kandasnya kapal MV Caledonian Sky pada tanggal 4 Maret 2017 lalu dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengirimkan surat kepada Otoritas Maritim Negara Bahama selaku Flag State dari kapal tersebut," kata Tonny.

Lebih lanjut, Tonny juga mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai akan melakukan joint investigation dengan otoritas maritim negara Bahama selaku Flag State dari Kapal MV. Caledonian Sky untuk melakukan investigasi terhadap adanya kejadian kandasnya kapal dimaksud.

Untuk menunjang kelancaran joint investigation tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah membentuk tim investigasi internal yang terdiri dari unsur Direktorat KPLP, Direktorat Kenavigasian, Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut serta Bagian Hukum.

Adapun sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, salah satunya dengan meminta keterangan dan informasi dari UPP Saonek terkait dengan adanya kejadian tersebut.

Sebagaimana yang telah diinformasikan, Kapal MV Caledonian Sky dilaporkan bertolak dari Pelabuhan Jayapura dengan tujuan ke Pelabuhan Bitung setelah sebelumnya singgah di Raja Ampat (4/3). Di Raja Ampat kapal tersebut mengalami kandas pada pukul 13.00 WIT dan pada hari yang sama kapal tersebut berhasil lepas kandas pada pukul 23.00 WIT. 

Kapal milik Caledonian Sky Inc yang diageni PT. Pelayaran Antara Mas Bahari dengan ukuran 4.200 GT berbendera Bahama dinakhodai oleh Capt.Keith Mike Taylor membawa 102 penumpang dan 79 orang awak kapal termasuk Nakhoda merupakan kali ke-4 melakukan pelayaran ke Raja Ampat.


Pada kejadian tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Saonek telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapal MV. Caledonian Sky sebelum kapal tersebut kembali melanjutkan perjalanan ke tujuannya, yaitu Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara pada tanggal 5 Maret 2017.
Adapun sebelum meninggalkan Raja Ampat, Nakhoda kapal tersebut telah membuat pernyataan tertulis bahwa pihaknya akan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat kandasnya kapal MV. Caledonia Sky dengan menunjuk pihak asuransi untuk mengganti kerugian atas kerusakan terumbu karang yaitu GA Insurance, anggota dari asosiasi P&I Clubs (Protection and Indemnity Insurances), suatu perkumpulan Internasional perusahaan asuransi kerugian di bidang maritim.


Terkait dengan kerusakan yang ditimbulkan akibat kandasnya kapal MV. Caledonian Sky, telah diterjunkan tim penyelam yang menemukan kerusakan terumbu karang dengan lebar ± 100 meter dan panjang ± 300 meter. Sedangkan pada kapal sendiri terdapat kerusakan ringan, seperti goresan-goresan karang di bagian depan, tengah, dan belakang lunas kapal.


Untuk melengkapi data dan informasi terkait kejadian kandasnya kapal MV Caledonian Sky, Kepala Kantor UPP Saonek akan kembali diminta keterangannya dan penjelasan lebih lanjut terkait dengan kejadian kandasnya kapal tersebut yang menyebabkan kerusakan terumbu karang Raja Ampat. 

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia telah membentuk tim bersama yang terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait yaitu Kemenko Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri serta Pemda setempat untuk menentukan langkah strategis penanganan kerusakan terumbu karang berikut dengan perhitungan kerugian yang ditimbulkan.

Untuk itu, tim bentukan Pemerintah tersebut akan melakukan joint survey bersama pihak asuransi guna mendapatkan seberapa luas kerusakan terumbu karang yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat (17/3).

"Pada prinsipnya kami siap berkoordinasi dalam penyelesaian kejadian tersebut. Selain mengirimkan surat ke Flag State kapal tersebut, kami akan memanggil pemilik kapal/agen juga pihak asuransi," ujar Tonny.


Terkait dengan kapal pesiar berbendera asing,  sesuai aturan diperbolehkan kapal wisata mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata mulai dari pelabuhan asal di dalam negeri ke destinasi wisata. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung sektor pariwisata di Indonesia.

Namun demikian, terlepas dari semua kemudahan yang diberikan, kapal wisata tersebut tetap wajib memenuhi segala peraturan terkait kelaiklautan dan mengoperasikan kapal sesuai dengan standar keselamatan pelayaran.

  • berita




Footer Hubla Branding