Selasa, 17 Desember 2024

JAWAB TANTANGAN TRANSMISI EPIDEMIOLOGI PENYAKIT, DITJEN HUBLA GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN LENGKAP BAGI PEGAWAI


Share :
623 view(s)

JAKARTA (17/12) – Meningkatnya penyebab penyakit dan faktor risiko kesehatan yang sifatnya kronis atau penyakit tidak menular, serta masih tingginya angka kematian dan kesakitan yang disebabkan oleh penyakit infeksi (infectious disease) atau penyakit menular (communicable disease) merupakan tantangan transmisi epidemiologi penyakit yang dihadapi saat ini.

Dalam menghadapi tantangan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) berupaya memperkuat penerapan gerakan masyarakat hidup sehat secara konsisten dan berkesinambungan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan pengukuran kebugaran jasmani bagi pegawai di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan berupa medical check up (MCU), skrining deteksi dini faktor risiko kesehatan dan pengukuran kebugaran jasmani berguna dalam menetapkan status kesehatan, deteksi dini penyakit. “Upaya tersebut dilakukan sebagai dasar intervensi dan pengembangan upaya kesehatan secara efektif dan berkesinambungan serta menjadi bagian dalam pembinaan, evaluasi dan pengembangan SDM di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tutur Lollan di Jakarta, Selasa (17/12).

Pada kesempatan tersebut, Lollan menyampaikan bahwa setiap masing-masing unit kerja di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut harus melakukan pemeriksaan kesehatan pegawai berupa medical check up (MCU) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bekerjasama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki fasilitas khusus MCU 1 (satu) tahun 1 (satu) kali secara rutin. “Kami akan melakukan analisis data hasil pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan MCU kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sektretariat Jenderal,” katanya.

Selain itu, bagi pegawai yang memiliki faktor resiko kesehatan tertentu, seperti misalnya gula darah tinggi dan/atau kolesterol tinggi, harus melakukan pengukuran gula darah dan kolesterol di unit pelayanan kesehatan atau oleh tim tenaga kesehatan yang ditunjuk pada masing-masing Unit Kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Adapun rangkaian jenis pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi anamnesa dan pemeriksaan fisik, pemeriksaan gigi, pemeriksaan mata (visus, tekanan intra okuler dan funduskopi), foto rontgen thorax, EKG, treadmill exercise test, USG abdomen, Pemeriksaan Fisik Saraf, Pemeriksaan THT + Audiometri, Pemeriksaan Spirometri, Pemeriksaan laboratorium, haematologi lengkap (hemoglobin, lekosit, trombosit, hitung jenis, LED), fungsi hati (SGOT, SGPT), fungsi ginjal (ureum, kreatinin, asam urat), analisa lemak (kolesterol total, HDL dan LDL, kolesterol, trigliserida), skrining kesehatan jiwa dan skrining okupasi.

Sebagai informasi, rangkaian kegiatan pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan dari tanggal 12 s.d 23 Desember 2024, dimana pembukaan kegiatan tersebut telah dilakukan di BKKP pada Jumat (13/12) yang dipimpun langsung oleh Lollan Panjaitan. Ia juga berkesempatan melakukan rangkaian pemeriksaan kesehatan disana. 

Pada akhir kesempatan, Lollan mengatakan nantinya kewajiban rangkaian pemeriksaan kesehatan bagi para pegawai di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan disahkan melalu Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut.  (KDN/JOE/AK)

  • berita




Footer Hubla Branding