Jumat, 8 Maret 2024

JALANKAN PENGAWAKAN KAPAL DENGAN AMAN DAN EFISIEN, KEMENHUB DORONG PEMBUATAN BUKU PELAUT ONLINE


Share :
4833 view(s)

JAKARTA (08/03) - Buku Pelaut dan Dokumen Safe Manning merupakan salah satu elemen penting dalam hal dokumen pengawakan kapal. Oleh karenanya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus berinovasi dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna jasa di bidang transportasi laut dalam bentuk layanan Buku Pelaut Online.

 

 “Buku Pelaut Online berfungsi sebagai database dan controling terhadap pelaut-pelaut yang bekerja di atas kapal, baik di atas kapal berbendera Indonesia maupun berbendera asing,” ungkap Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto, saat membuka Bimbingan Teknis Pengawakan Kapal di Jakarta, Kamis (7/3).

 

Lebih lanjut Hartanto mengatakan dengan buku pelaut online yang lokasi penerbitannya telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, awak kapal dapat dengan mudah mengakses informasi yang diperlukan untuk menjalankan pengawakan kapal dengan aman dan efisien, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan maritim yang berlaku.

 

“Buku Pelaut Online juga dipakai sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaut yaitu dengan memastikan adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang dikenal dengan Seafarer Employment Aggrement (SEA) dan juga Collective Bargaining Agreement (CBA) tercatat yang menjadi dasar dokumen pada saat penyijilan di buku pelaut maupun di buku sijil. Dalam arti, tidak ada lagi pelaut yang disijil naik (sign on) di buku pelautnya tanpa di sijil turun (sign off) terlebih dahulu,” kata Hartanto.

 

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Maltus menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal kompromi terhadap praktik kecurangan di dalam pembuatan Buku Pelaut.  

 

“Pembuatan Buku Pelaut secara online akan meminimalisir terjadinya pemalsuan buku pelaut, serta pengalaman masa layar yang tidak lagi dapat dimanipulasi” tegas Maltus.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran 35 GT atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT atau lebih untuk kapal tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih wajib memiliki Buku Pelaut. 

 

Buku pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berisi identitas fisik pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor.

 

Capt. Maltus berharap dengan diselenggarakannya Bimtek Pengawakan Kapal ini dapat menjadi sarana peningkatan kualitas SDM supervisor, operator dan pejabat pendaftaran sijil di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta sebagai wadah peningkatan kualitas dalam kelaiklautan kapal dan keselamatan berlayar sehingga tercapai situasi keselamatan pelayaran sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (AD/MM/HB)

 

  • berita




Footer Hubla Branding