Jumat, 17 Maret 2023

Pastikan Kapal Angleb Tahun 2023 Nyaman Dan Selamat, Ditjen Hubla Uji Petik Kelaiklautan Kapal


Share :
4236 view(s)

 

JAKARTA (17/3) - Untuk memastikan ketersediaan jumlah angkutan kapal laut yang nyaman, aman dan selamat sehingga dapat melayani masyarakat khususnya yang akan mudik lebaran diseluruh wilayah Indonesia menggunakan transportasi laut secara maksimal, Direktorat Jendral Perhubungan laut cq Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pemeriksaan uji petik kelaiklautan.

 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid mengatakan untuk menjamin kelaiklautan kapal penumpang maka Direktur Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Intruksi Dirjen Hubla Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 yang membentuk UPT Ditjen Hubla penanggung jawab pelaksanaan Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang dan UPT Ditjen Hubla lainnya melakukan pengawasan hasil temuan yang didapatkan UPT Penanggung jawab tersebut. Hal tersebut disampaikan Ahmad Wahid saat melakukan Uji Petik Kelaiklautan di Tanjung Priok, Jumat (17/3).

 

“Pelaksanaan uji petik ini dilakukan sudah mulai tanggal 8 Februari 2023 lalu sampai dengan 20 Maret 2023. Menindaklanjuti Intruksi Dirjen Hubla ini kami Membentuk Tim Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah Tahun 2023 untuk melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang pada 20 pelabuhan di Indonesia,” kata Ahmad Wahid.

 

Lebih lanjut Ahmad Wahid mengatakan pihak-pihak yang terlibat dalam kelancaran pelaksanaan uji petik yaitu seluruh tenaga Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) baik dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ada di seluruh Indonesia serta melibatkan juga Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran dan PT. Biro Klasifikasi Indonesia.

 

“Aspek-aspek yang diperiksa dalam memastikan terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal yaitu dengan memeriksa aspek kelaiklautan kapal yang terdiri dari keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal,” jelas Ahmad Wahid.

 

Ahmad Wahid juga mengatakan jika ditemukan terjadinya ketidaksesuaian dalam pemenuhan aspek kelaiklautan atau adanya kekurangan yang ditemukan saat pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang, maka akan diberikan waktu maksimal 2 (dua) minggu untuk dilakukan tindakan perbaikan atau corrective action.

 

“Apabila kekurangan dianggap major dan sangat urgent maka kapal tersebut tidak dapat ikut dalam angkutan lebaran 2023 dan operator wajib menyediakan kapal pengganti atau subtitusi untuk mengisi kekosongan rute angkutan yang ada,”kata Ahmad Wahid.

 

Ahmad Wahid juga berharap peran serta dari masyarakat untuk terus menjaga ketertiban dan mematuhi aturan-aturan yang ada guna kelancaran pelayaran pada angkutan lebaran tahun 2023.

 

"Masyarakat diharapkan juga berperan aktif guna menjaga keselamatan kapal, jangan memaksakan kapal harus berlayar jika memang situasi tidak memungkinkan seperti contohnya jika cuaca sedang buruk," harap Ahmad Wahid.

 

  • berita




Footer Hubla Branding