Selasa, 29 Maret 2022

KEMENHUB BAGIKAN E-PAS KECIL DAN DIKLAT SKK BST-KLM GRATIS BAGI RATUSAN MASYARAKAT DI KARIMUNJAWA


Share :
11230 view(s)

Karimunjawa (29/03) – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan menggelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat Surat Keterangan Kecakapan (SKK 30 dan 60 Mil) dan Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST-KLM) hasil Perjanjian Kerjasama antara Kantor UPP Kelas ll Karimunjawa bersama STIP Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan juga penyerahan sertifikat E-PAS KECIL serta pemberian life jacket gratis kepada masyarakat dan nelayan di wilayah Karimunjawa (28/03).

 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Ahmad Wahid mengatakan semua rangkaian kegiatan tersebut diselenggarakan tanpa dipungut biaya alias gratis. Diklat ini bertujuan agar masyarakat dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan yang juga akan diberikan sertifikat sebagai legalitas pelaut dalam melayarkan kapal.

 

"Untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran dibutuhkan peran semua pihak. Terdapat beberapa unsur yang memiliki peranan penting yakni pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai operator dan tidak ketinggalan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut. Penanggungjawab di pelabuhan, operator, dan masyarakat pengguna jasa harus sama-sama disiplin dan tertib dalam pelaksanaan perwujudan terciptanya keamanan dan keselamatan di laut karena “Keselamatan Pelayaran Merupakan Hak dan tanggung Jawab Bersama," ujarnya, Senin (28/03).

 

Dalam kegiatan tersebut, Kantor UPP Kelas III Karimunjawa bersama PT. Pelayaran Sakti lnti Makmur (PT.SIM) sebagai operator Kapal Cepat (KMC. Express Bahari 2C dan KMC. Express bahari 3F) yang melayani rute Karimunjawa-Jepara Pp juga membagikan baju penolong (Life Jacket) sejumlah 100 (seratus) buah sebagai bentuk sumbangsih serta edukasi kepada masyarakat nelayan tradisonal Karimunjawa dalam mengoperasikan kapalnya untuk kepentingan menangkap ikan atau sebagai kapal wisata bahari di perairan Karimunjawa.

 

Pas kecil adalah Surat tanda Kebangsaan Kapal yang diberikan sebagai legalitas untuk kapal dibawah GT. 7 berlayar ke laut dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan kapal. Pada kesempatan ini yang akan dibagikan adalah E-Pas Kecil yang merupakan perubahan bentuk Pas Kecil yang sudah ada berbentuk kertas ke bentuk kartu berbasis digital ( Elektronik ) guna meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan Pas Kecil untuk kapal tradisional dan kapal nelayan yang semakin bertambah.

 

Kepala kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Karimunjawa Zelfi Agustian mengatakan saat ini Kantor UPP Kelas III Karimunjawa telah selesai melaksanakan pengukuran kapal-kapal nelayan tradisional di bawah GT.7 dan sampai dengan proses penerbitan E-Pas Kecil sejumlah total 355 (tiga ratus lima puluh lima) kartu.

 

"Yang pada hari ini diserah-terimakan kepada perwakilan nelayan tradisional Kecamatan Karimunjawa melalui Bapak Kepala Desa Karimunjawa, Desa Kemujan, Desa Parang dan Desa Nyamuk untuk didistribusikan kepada warganya," ungkapnya.

 

Pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Karimunjawa pelayanan pengukuran kapal khususnya GT.7 ke bawah dimulai pada sekitar bulan Oktober 2021. "Pelayanan tersebut baru dapat laksanakan karena sebelumnya pada kantor kami belum tersedia tenaga Ahli Ukur Kapal," ungkapnya.

 

 

Sebagai informasi, pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat SKK 30 / 60 Mil dan BST-KLM ini akan diikuti oleh masyarakat nelayan tradisional di wilayah Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dengan jumlah total pendaftar calon peserta didik sejumlah 175 (seratus tujuh puluh lima) orang. Proses diklat direncanakan selama 6 (enam) hari ke depan dan dimulai pada hari ini Senin, 28 Maret 2022 sampai dengan Sabtu, 02 April 2022.

  • berita




Footer Hubla Branding