Jumat, 23 Oktober 2020

TINGKATKAN KESELAMATAN PELAYARAN, KEMENHUB GELAR SERTIFIKASI PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL


Share :
2568 view(s)

JAKARTA (23/10) — Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah salah satu unsur yang memiliki peran penting dalam meningkatkan dan mewujudkan Keselamatan Pelayaran, yang merupakan salah satu tugas dan prioritas utama dari Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh karena itulah, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pemeriksa Kecelakaan Kapal, salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal selama 4 (empat) hari mulai Selasa (20/10) sampai dengan Jumat (23/10) bertempat di Jakarta.

Dalam Sambutan Pembukaannya yang dibacarakan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi, Dr. Umar Aris, Direktur KPLP, Ahmad menyampaikan, bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Pelabuhan, memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. 

“Untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan tersebut tentunya sangat diperlukan SDM berkualitas, yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad.

Ahmad mengungkapkan, saat ini masih sering terjadi kecelakaan kapal di Indonesia, yang disebabkan oleh banyak faktor. Hal tersebut tentunya memerlukan tindakan penegakan hukum yang cepat, transparan, dan profesional. Untuk itu, dalam menjalankan tugasnya, seorang petugas pemeriksa kecelakaan kapal harus menjujung tinggi integritas dan indenpendensi, serta menguasai tata cara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal untuk dapat menghasilkan berita acara pemeriksa pendahuluan kecelakaan kapal yang bermutu dan baik.

Tata Cara dan Ketentuan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sendiri telah diatur dalam ketentuan-ketentuan yang telah diberlakukan, baik nasional maupun Internasional, antara lain dalam C.I Code, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2019, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020.

“Yang tidak kalah penting dan perlu dicermati oleh Petugas Pemeriksa Kecelakaan kapal adalah, bahwa tugas mereka bukanlah untuk mencari kesalahan dari Terperiksa, namun merupakan proses untuk menggali dan mendapatkan informasi mengenai penyebab terjadinya kecelakaan tersebut untuk kemudian dilakukan evaluasi dan perbaikan sehingga tidak terulang kembali di kemudian hari,” jelas Ahmad.

Oleh karena itulah, untuk memperkuat pemahaman dan pendalaman terhadap Peraturan dan Ketentuan terkait Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, dalam kegiatan Sertifikasi ini, para Petugas Pemeriksa Kecelakaan Kapal akan diberikan pembekalan materi dari Narasumber-Narasumber yang kompeten, sebelum kemudian mengikuti ujian sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal.

Menurut Ahmad, selaku regulator sektor transportasi laut, ia meyakini seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan upaya terbaik dan bersinergi dengan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya dalam hal kecelakaan kapal.

“Namun demikian, apabila kecelakaan kapal terpaksa terjadi, diharapkan kita telah memiliki Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang cakap dan profesional, yang menguasai tata cara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik konvensi Internasional maupun peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Ahmad.

Sebagai informasi, Kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal ini diselenggarakan sebagai Amanat Pasal 55 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, di mana sebagai prasyarat untuk dapat dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Petugas Pemeriksa Kecelakaan Kapal wajib mengikuti sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal dan dinyatakan lulus.

Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 30 (tiga puluh) orang Peserta yang merupakan Pemeriksa Kecelakaan Kapal perwakilan dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia. Adapun Narasumber yang dihadirkan terdiri dari Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mahkamah Pelayaran, KNKT, BKKP, serta Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan.

  • berita




Footer Hubla Branding