Tugas dan Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk


Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.77 tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas peraturan menteri Perhubungan Nomor KM.62 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor unit Penyelenggara Pelabuhan. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk Mempunyai Tugas  melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, Keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan.

Dalam melaksanakan tugas , kantor unit Penyelenggara Pelanuhan Luwuk menyelenggarakan fungsi :

1) Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran. dan sarana bantu navigasi pelayaran ;

2) Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan ;

3) Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penenganan musibah di laut, pelaksanaan 

    perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran;

4) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan ;

5) Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan ;

6) Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan ;

7) Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan ;

8) Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Footer Hubla Branding