Rabu, 23 September 2020

DIREKTORAT PERKAPALAN DAN KEPELAUTAN MENGADAKAN KONSENYERING HARMONISASI PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 53 TAHUN 2018 TENTANG KELAIKAN PETI KEMAS & BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI


Share :
2721 view(s)

SENTUL (23/9) –Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Capt. Hermanta memberikan sambutan sekaligus membuka acara konsenyering Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan yang diselenggarakan pada tanggal 23 dan 24 September 2020 di The Alana Hotel Sentul Bogor Jawa barat.

Peserta konsinyering kali ini sebanyak 44 peserta dari kantor KSOP utama sampai dengan kelas I, Pelindo I, II, III, dan IV, JICT, INSA, Asosiasi Depo Kontener Indonesia dan dibagi 2 sesi acaranya.

Dapat di ketahui bersama bahwa pengaturan kelaikan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut di kapal, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi yang diatur melalui konvensi internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional.

”Dalam rangka menjamin keselamatan dalam penggunaan kontainer sebagai sarana angkut serta meningkatan keamanan dan kenyamanan para pengguna jasa di pelabuhan, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Terverifikasi pada Juni 2018 yang lalu,” ungkap capt. Hermanta.

Peraturan Menteri ini merupakan amanat Undang-Undang Pelayaran nomor 17 Tahun 2008 pasal 149 yang menyebutkan bahwa peti kemas (kontainer) yang akan digunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. 

”Dalam perjalanannya terdapat beberapa kendala dalam implementasi Peraturan Menteri nomor 53 Tahun 2018 tersebut yang menyebabkan peraturan ini belum dapat dilaksanakan dikarenakan terdapat pasal pasal yang harus dilakukan penyesuaian dan perubahan. Kendala ini akan diatasi melalui revisi Peraturan Menteri dimaksud yang nantinya akan mencabut Peraturan Menteri nomor 53 Tahun 2018 dan secara prosedur tetap memerlukan proses harmonisasi melalui Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.

Capt Hermanta mengatakan, peraturan kelaikan peti kemas dan VGM ini membuka kesempatan kepada Badan Klasifikasi atau Badan Usaha lainnya yang memenuhi persyaratan sebagai pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan survey dan sertifikasi kelaikan petikemas maupun sebagai pihak yang melaksanakan penentuan dokumen/sertifikasi VGM yang Diharapkan peran aktif pihak ketiga ini dalam mempersiapkan dan mempertahankan kompetensi dan kapabilitasnya guna mendukung fungsi sertifikasi kelaikan peti kemas pemerintah maupun implementasi VGM.

Sebelum menutup sambutannya Capt. Hermanta memberikan pesan kepada peserta konsinyering dan undangan untuk mencegah penyebaran covid 19 dalam acara ini agar para peserta selalu mematuhi protokol Kesehatan menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
 

  • berita




Footer Hubla Branding