Rabu, 19 Agustus 2020

PASCA PEMBERLAKUAN TSS SELAT SUNDA DAN SELAT LOMBOK, KEMENHUB TINGKATKAN KAPASITAS PERSONIL PENANGGULANGAN PENCEMARAN


Share :
2408 view(s)

BALI (18/8) - Pasca diberlakukannya Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok secara resmi pada 1 Juli 2020, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya untuk memastikan TSS tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia terkait.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ir. Ahmad, beranggapan bahwa pelaksanaan TSS di lapangan tidaklah mudah dan penuh dengan tantangan. Hal ini dikarenakan kapal-kapal yang semula berlayar secara bebas di wilayah tersebut kini diharuskan mengikuti suatu jalur yang sudah ditentukan. Risiko kecelakaan maupun tubrukan kapal dapat terjadi sewaktu-waktu dan hal tersebut dapat berujung pada tumpahan minyak dan kerusakan lingkungan laut.

“Untuk itulah kita perlu mempersiapkan personil yang cakap dalam rangka antisipasi penanggulangan pencemaran khususnya tumpahan minyak di perairan,” demikian disampaikan oleh Ahmad pada acara pembukaan kegiatan Pembekalan Personil Penanggulangan Pencemaran Tingkat Operator yang digelar di Hotel Grand Inna Kuta Bali pada pagi ini (18/8).

Ahmad menyatakan dirinya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, karena menurutnya semua kegiatan di perairan, baik laut maupun sungai, yang meliputi kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya memiliki risiko terjadinya musibah yang berpotensi mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak yang dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan perairan.

“Dan untuk menindaklanjuti terjadinya musibah tumpahan minyak di perairan, tentunya diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” tukas Ahmad.

Pemerintah, lanjut Ahmad, telah menetapkan kebijakan dan mekanisme untuk kesiapsiagaan penanggulangan pencemaran, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. Salah satunya mengatur kewajiban pengelola kegiatan kepelabuhanan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran yang meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran.
 
“Untuk itulah Direktorat Jenderal Perhubungan melalui Direktorat KPLP menginisiasi kegiatan Pembekalan Personil Penanggulangan Pencemaran tingkat Operator bagi para petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, yakni untuk memenuhi ketersediaan personil penanggulangan pencemaran di pelabuhan yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan operasi penanggulangan pencemaran secara cepat, tepat dan terkoordinasi,” ujarnya.

Selanjutnya dengan dibekalinya para petugas UPT terkait penanggulangan tumpahan minyak ini, Ahmad berharap UPT yang bersangkutan dapat menindaklanjuti dengan mengkoordinasikan seluruh Badan Usaha Pelabuhan (BUP)/ Tersus/ TUKS maupun pengelola kegiatan offshore untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam menyediakan persyaratan penanggulangan pencemaran di area masing-masing. 

“Kami berharap kesiapsiagaan penanggulangan tumpahan minyak sekala Tier I di masing-masing Pelabuhan di UPT Ditjen Hubla di seluruh Indonesia dapat terwujud, kareng sudah waktunya sekarang para petugas maupun pejabat UPT menaruh perhatian dan kepedulian yang besar terhadap pengawasan pentaatan terhadap regulasi, khususnya di bidang perlindungan lingkungan maritim oleh BUP/TERSUS maupun TUKS,” pungkas Ahmad.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Penganggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah, menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari, mulai tanggal 18 s.d 19 Agustus 2020 dan diikuti oleh sebanyak 30 (tiga puluh) orang peserta yang berasal antara lain dari KSOP Kelas II Benoa, KSOP Kelas III Lembar, KSOP Kelas III Tanjung Wangi, KSOP Kelas III Kupang, Kantor Pangkalan PLP Kelas II Surabaya, KSOP Kelas IV Celukan Bawang, KSOP Kelas IV Padang Bai, KSOP Klas IV Gilimanuk, KSOP Kelas IV Badas, KSOP Kelas IV Ende, KSOP Kelas IV Kalabahi, KUPP Kelas II Nusa Penida, KUPP Kelas II Pemenang, KUPP KElas II Benete, dan KUPP Kelas III Maropokot. 

Adapun materi pelatihan akan disampaikan oleh para narasumber dari Direktorat KPLP, Pertamina Corporate University dan para praktisi di bidang penanggulangan pencemaran. 

“Walaupun pembekalan kali ini terasa berbeda karena kita saat ini sedang dalam wabah pandemi Covid-19, tetapi saya yakin para peserta sekalian dapat fokus dalam menerima dan memahami materi pengajaran yang disampaikan oleh para Narasumber, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi kita dalam menjalani tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan perlindungan lingkungan maritim dengan tetap mengedepankan keamanan dan keselamatan diri dalam menjalankan tugas di lapangan,” tutup Een.

  • berita




Footer Hubla Branding