Senin, 15 Oktober 2018

30 SISWA PANDU IKUTI DIKLAT PANDU TINGKAT II ANGKATAN XLI 15/10/2018


Share :
2614 view(s)

BOGOR (15/10) –Direktur Kepelabuhanan, M. Tohir, mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut secara resmi membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pandu Tingkat II Angkatan XLI Tahun 2018 di Bogor, Jawa Barat pada Senin (15/10). Kegiatan Diklat Pandu kali ini diikuti 30 orang peserta yang berasal dari perwakilan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelindo III (Persero), PT. Adhiguna Putra, PT. World Terminalindo, KKKS Phe ONWJ, PT. Pelabuhan Barito Kuala Mandiri, PT. Semen Tonasa dan swadana.

Sesuai dengan IMO Resolution A.960 dan Amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, disebutkan bahwa Pemerintah sebagai Competent Pilotage Authority diwajibkan untuk menyelenggarakan Diklat Pandu guna memenuhi tingkat kecukupan tenaga pandu yang kompeten dan profesional serta menjunjung tinggi martabat bangsa dan NKRI.

“Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pandu tersebut maka Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan secara berkesinambungan menyelenggarakan Diklat Pandu yang sekaligus memberikan kesempatan bagi para pelaut nautika yang memenuhi persyaratan,” tutur Tohir di Bogor.
IMG-20181015-WA0051.jpg
Pemerintah berharap para pelaut yang memenuhi persyaratan dapat bergabung menjadi pandu yang mampu membantu menciptakan keselamatan, keamanan berlayar dan perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas di perairan, pelabuhan dan Terminal Khusus maupun perairan tertentu lainnya.

Lebih lanjut Tohir menambahkan, masa pendidikan Diklat Pandu akan ditempuh selama 5 (lima) bulan, terdiri dari 3 (tiga) bulan untuk pembelajaran teori, evaluasi dan persiapan wisuda di Bogor serta 2 (dua) bulan untuk praktik memandu kapal di Surabaya.

“Saya ucapkan selamat kepada para peserta yang telah lulus seleksi dan diterima menjadi siswa pandu. Semoga setelah mengikuti diklat ini seluruh peserta dapat menjadi SDM pandu yang profesional, handal dan berdedikasi tinggi yang berbasis kompetensi,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal disebutkan bahwa pada prinsipnya kegiatan pemanduan adalah pemberian bantuan, saran, dan informasi dari para pandu kepada Nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar. Adapun jumlah pandu yang telah mendapatkan sertifikat pandu dari tahun 1971 s.d. Juli 2018 sebanyak 1.514 orang yang bertugas pada 133 perairan pandu di seluruh Indonesia.


  • berita




Footer Hubla Branding