Selasa, 14 Agustus 2018

SYAHBANDAR HARUS MILIKI KEMAMPUAN PENANGANAN BARANG BERBAHAYA 14/08/20


Share :
3375 view(s)

BANDUNG (14/8) - Kemampuan dan pengetahuan petugas Syahbandar dan pihak terkait dalam penanganan barang berbahaya sesuai ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code harus terus ditingkatkan. 


Oleh karena itu, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Muatan Barang Berbahaya pada tanggal 14 s.d. 16 Agustus 2018 di Hotel Aston Braga Bandung.

"Kegiatan Bimtek ini tak lain bertujuan untuk memperbaharui dan meningkatkan kemampuan serta pedoman bagi para Syahbandar dalam pengawasan dan penanganan muatan barang berbahaya sesuai dengan ketentuan nasional maupun internasional yang berlaku," ujar Kasubdit Tertib Berlayar Capt. Purgana saat mewakili Direktur KPLP pada Pembukaan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Muatan Barang Berbahaya, Selasa (14/8).
WhatsApp Image 2018-08-14 at 15.36.24.jpeg
Menurut Capt. Purgana, secara teknis penanganan dan pengangkutan muatan barang berbahaya di Indonesia harus terus ditingkatkan, terutama dari segi peningkatan kapasitas para petugas pengawas barang berbahaya di pelabuhan.

"Saat ini masih banyak petugas di lapangan yang kurang menguasai tata cara pengawasan dan penanganan muatan barang berbahaya, umumnya yang berkaitan dengan persyaratan pengemasan (packaging), penandaan (marking), pelabelan (labelling) dan juga penempatannya (stowage) barang berbahaya, sehingga penanganan barang berbahaya di pelabuhan Indonesia dianggap kurang memenuhi standar yang dipersyaratkan IMDG-Code," jelas Capt. Purgana.

Selain faktor kurangnya pengetahuan petugas, lanjut Capt. Purgana, saat ini pedoman bagi para Syahbandar dalam penanganan barang berbahaya di pelabuhan belum cukup memadai.

"Saya minta agar Direktorat KPLP selaku Direktorat yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang penanganan barang berbahaya dapat memanfaatkan pengetahuan yang didapat untuk memperbaharui pedoman-pedoman penanganan barang berbahaya yang sudah ada dengan ketentuan-ketentuan baru yang dipersyaratkan dalam IMDG-Code," imbuhnya.

Pihaknya berharap para petugas Syahbandar yang mengikuti Bimbingan Teknis ini dapat menerapkan dan membagikan pengetahuan kepada petugas pengawas lainnya di lapangan dalam melaksanakan pengawasan barang berbahaya di pelabuhan. 

Sebagai informasi, kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Muatan Barang Berbahaya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tanggal 14 s.d. 16 Agustus 2018. Kegiatan ini diikuti oleh para petugas Syahbandar perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang akan mendapatkan materi secara komprehensif dari para tenaga ahli senior di bidang penanganan barang berbahaya.



  • berita




Footer Hubla Branding