Jumat, 16 Agustus 2019

PETUGAS PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL HARUS KUASAI TATA CARA PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KECELAKAAN KAPAL


Share :
6911 view(s)

BATAM (16/8) - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, salah satu kewenangan Syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. 


Untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan tersebut sangatlah diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Oleh sebab itu perlu dilakukan upaya peningkatan kualitas SDM petugas pemeriksa kecelakaan kapal melalui kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung di Hotel The Hills Batam dari tanggal 14 s.d. 16 Agustus 2019.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan, kecelakaan kapal di Indonesia saat ini masih sering terjadi yang disebabkan oleh banyak faktor. Tentunya hal tersebut memerlukan penegakan hukum yang cepat, transparan dan profesional. 
IMG-20190817-WA0326.jpg
"Untuk menghasilkan berita acara pemeriksa pendahuluan kecelakaan kapal yang bermutu dan baik, seorang petugas pemeriksa kecelakaan kapal haruslah menguasai tata cara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal tersebut," ujar Ahmad di Batam.

Menurutnya, proses pemeriksaan kecelakaan kapal adalah bukan proses mencari siapa pihak yang harus disalahkan tetapi adalah sebuah proses untuk mendapatkan bagian mana yang harus diperbaiki agar kecelakaan-kecelakaan tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Selaku pemangku kepentingan khususnya pihak regulator sektor transportasi laut, pihaknya mengajak semua pihak untuk bahu-membahu untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran. 

"Tetapi apabila kecelakaan kapal itu terpaksa terjadi, diharapkan kita sudah memiliki pemeriksa kecelakaan kapal yang profesional, menguasai tata cara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik konvensi internasional maupun peraturan yang berlaku di Indonesia," tegas Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad mengungkapkan, dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, maka langkah selanjutnya adalah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur secara teknis tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal, SDM pemeriksa kecelakaan kapal, penyelesaian tanggungjawab akibat dari kecelakaan kapal, pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi keselamatan dan pelaporan kecelakaan kapal kepada International Maritime Organization (IMO) serta hal-hal terkait lainnya.

"Saat ini Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal masih dalam proses pembahasan akhir. Kami berharap nantinya dapat dihasilkan sebuah Peraturan Menteri yang benar-benar dapat memperjelas proses dan tindak lanjut pemeriksaan kecelakaan kapal di Indonesia," tutup Ahmad.
IMG-20190817-WA0325.jpg
Adapun narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal ini berasal dari tenaga ahli Ditjen Perhubungan Laut, Mahkamah Pelayaran, KNKT serta PPNS KSOP Khusus Batam dan diikuti oleh 40 orang pemeriksa kecelakaan kapal perwakilan UPT Ditjen Perhubungan Laut. 


  • berita




Footer Hubla Branding