Jumat, 11 Mei 2018

PERNYATAAN RESMI TERHADAP PERISTIWA OTT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT


Share :
5237 view(s)

Sehubungan dengan adanya peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung oleh Tim Saber Pungli Polres Bitung Sulawesi Utara pada Selasa dini hari (08/05/18), dan di KSOP Tanjung Balai Asahan oleh Tim Polda Sumatera Utara pada Rabu (09/05/18), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut :


1. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyatakan sangat prihatin dengan kejadian OTT yang dilakukan oknum pegawai yang bertugas di Kantor KSOP Bitung dan KSOP Tanjung Balai Asahan, karena selama ini kami telah terus menerus melakukan pembinaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar bekerja dengan dedikasi dan integritas tinggi.

2. Peristiwa tersebut menjadi cambuk bagi Ditjen Perhubungan Laut dan selanjutnya kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah supaya tidak terjadi lagi peristiwa serupa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

3. Diminta kepada seluruh pegawai Ditjen Perhubungan Laut untuk menjaga suasana kerja yang kondusif, tetap bekerja dengan baik, memberikan layanan dengan dedikasi penuh dan dengan menjunjung tinggi integritas.

4. Kepada para pengguna jasa dan stakeholder terkait Ditjen Perhubungan Laut diminta dengan sangat untuk turut serta mendukung gerakan anti korupsi dengan tidak memberikan imbalan/hadiah dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

5. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak terkait untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya, serta mendukung sepenuhnya kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Penegak Hukum untuk memberantas praktek-praktek korupsi dan pungutan liar (pungli).

6. Untuk kepentingan penyidikan para pegawai yang tersangkut kasus tersebut akan di non-aktifkan dari penugasan dan jabatannya sementara hingga kasusnya mempunyai keputusan hukum yang tetap.


  • berita




Footer Hubla Branding