Senin, 14 Mei 2018

KEMENHUB BERSAMA KEJAKSAAN TINGGI KALTIM DAN KALTARA TANDA TANGANI MOU PENANGANAN HUKUM PERDATA DAN TA


Share :
6301 view(s)

BALIKPAPAN (14/5) – Guna mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalimantan Timur (Kaltim) dan se-Kalimantan Utara (Kaltara) menandatangani naskah kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatangan MoU ini dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2018 bertempat  di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur dengan disaksikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo.


Penandatanganan MoU ini dilakukan antara Kepala UPT Ditjen Hubla  dan Kepala Kejaksaan Negeri sesuai wilayah kerja masing-masibg dengan disaksikan Dirjen Hubla R.  Agus H Purnomo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Ely Syahputra. 

"Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan khususnya yang terjadi di Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara",  kata Agus dalam sambutannya.

Adapun Kepala UPT wilayah Kalimantan Timur adalah: Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Kepala Kantor KSOP Kelas II Samarinda, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Laut, Kepala Kantor UPP Kelas I Lhok Tuan, Kepala Kantor UPP Kelas II Tanah Grogot, Kepala Kantor UPP Kelas II Tanjung Santan, Kepala Kantor UPP Kelas II Sanggata, Kepala Kantor UPP Kelas III Sangkulirang, Kepala Kantor UPP Kelas III Tanjung Redep, dan Kepala Kantor UPP Kelas III Kuala Samboja/Sembulu.

Sedangkan kepala UPT wilayah Kalimantan Utara adalah: Kepala Kantor KSOP Tarakan, Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas III Tarakan, Kepala Kantor KSOP Nunukan, Kepala Kantor UPP Tanjung Selor, Kepala Kantor UPP Sungai Nyamuk, dan Kepala Kantor UPP Sungai Bunyu.
a.jpg
Menurut Dirjen Agus Purnomo, kesepakatan kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi: 

Pertama, Pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi; 

Kedua, Pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (LegalOpinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) dibidang perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, Instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD; 

Ketiga, Tindakan hukum lainya itu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, Instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

“Nota kesepakatan atau MoU ini juga dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi setiap UPT Perhubungan Laut” tegas Dirjen Agus.

Menurutnya, dalam rangka menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud, baik UPT Perhubungan Laut maupun Kejati/Kejari dapat mengundang nara sumber untuk pengayaan pengetahuan yang desuai dengan materi permasalahan.
c.jpg
Selain itu, bisa juga para pihak saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah sebagai mana dimaksud.

"UPT dan Kejati/Kejari juga dapat bekerjasama melakukan peningkatan kompetensi, baik dalam bentuk workshop, seminar, dan sosialisasi," kata Agus. 

Pada kesempatan yang sama Dirjen Hubla juga mengingatkan kepada seluruh Kepala UPT Ditjen Hubla agar pengamanan pelabuhan ditingkatkan mengingat situasi dan kondisi terhadap kondisi keamanan akhir akhir ini seperti kejadian serangan terorisne. 

Apalagi dalam waktu dekat ini segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhuhungan Laut juga akan menghadapi masa angkutan Lebaran 2018.

"Kita semua harus tetap waspada dengan meningkatkan pengawasan di semua lini pelabuhan agar tercipta keamanan dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat", tutup Dirjen Hubla. 


  • berita




Footer Hubla Branding