Kamis, 11 November 2021

KEMBANGKAN SIMKPLP, KEMENHUB INTEGRASIKAN PERIZINAN BIDANG SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR DENGAN OSS


Share :
4006 view(s)

 

JAKARTA(11/11) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) tengah melakukan pengembangan SIMKPLP untuk proses perizinan bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air dapat dilaksanakan dengan online system untuk percepatan perizinan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar dapat diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) di bawah koordinasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

Dunia digital termasuk di dalamnya SIMKPLP menjadi satu keharusan di era 4.0 sebagai bentuk layanan perizinan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air Berbasis Aplikasi (online system) yang merupakan sebuah terobosan dalam meningkatkan pelayanan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dalam rangka percepatan pelayanan perizinan bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air. Oleh karena itu, hari ini KPLP melaksanakan upacara pembukaan kegiatan Penerapan SIMKPLP yang berlangsung di Jakarta secara langsung dan virtual.

 

Direktur KPLP, Ahmad dalam sambutannya saat membuka acara mengungkapkan bahwa SIMKPLP diluncurkan dalam rangka mendorong pengembangan Perusahaan Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air menuju Revolusi Industri 4.0, serta sosialisasi pelayanan berbasis Online System yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2018 Tentang Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut.

 

“Saya ingin menyampaikan bahwa Pelayanan Perizinan Salvage/Pekerjaan Bawah Air Pada SIM KPLP akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) di BKPM yang akan kita terapkan dan nantinya kita sama-sama melaksanakan proses perizinan dari awal hingga izin dapat diterima, hal inilah yang mendasari kegiatan ini dilaksanakan,” ujar Ahmad, di Jakarta, Kamis (11/11).

 

Ahmad menegaskan untuk itu Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai terus melakukan upaya perbaikan pada pelayanan publik dan perizinan seluruhnya untuk dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen KPLP (SIMKPLP) yang selanjutnya akan dilaksanakan peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

 

“Upaya-upaya tersebut dilakukan agar iklim usaha di Indonesia semakin kondusif, Presiden juga manyatakan bahwa peningkatan iklim usaha di negara kita semakin kondusif yang memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk memulai usaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi kontribusi dalam perekenomian nasional yang terdampak selama Covid-19,” ujar Ahmad.

 

Selain itu, Ahmad mengungkapkan setelah diterbitkannya Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2021 dan beberapa Turunannya khususnya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah berupaya menyelenggarakan Layanan Perizinan bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air melalui SIMKPLP secara efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

 

“Dengan terlebih penyiapan Petunjuk Teknis tentang Pelaksanaan SIMKPLP Perizinan bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air pada Sistem Informasi Manajemen (SIMKPLP) Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dengan output perizinan dapat dilakukan secara online,” ungkapnya.

 

Namun demikian, Ahmad mengatakan saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum optimal memanfaatkan aplikasi SIMKPLP sehingga proses perizinan bidang salvage dan pekerjaan bawah air belum sepenuhnya dapat diintegrasikan dengan OSS untuk pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

 

“Dengan adanya acara ini diharapkan secepatnya untuk nantinya seluruh perizinan bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air dapat dilaksanakan secara online system guna mempermudah proses perijinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui digitalisasi perijinan,” ujarnya.

 

“Pada kesempatan ini, kami juga mengundang dari PT. LEN Indonesia yang dari awal melakukan pembangunan SIMKPLP serta peningkatan kapasitas agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan,” lanjutnya.

 

Salah satu perwakilan dari PT. LEN Indonesai bertindak sebagai mentor yang secara langsung dapat berkomunikasi dengan para peserta terkait tata cara pengguanaan SIMKPLP sesuai dengan Tutorial yang telah disiapkan oleh PT. LEN Indonesia.

 

Ahmad melanjutkan, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai selaku Pembina kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air juga telah melaksanakan penilaian terhadap perusahaan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air dengan aspek penilaian antara lain meliputi aspek administrasi, teknis, sarana dan prasarana, operasional maupun pelaporan hasil pekerajaan, perusahaan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.

 

“Hanya 75 perusahaan yang aktif dari kurang lebih 250 perusahaan yang memiliki SIUP Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air. Untuk itu kegiatan ini juga menjadi forum komunikasi dan evaluasi bersama antara Pemerintah dan Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air untuk berbenah diri dalam mengikuti perkembangan jaman digital sekarang ini untuk menuju manajerial yang lebih baik,” tutup Ahmad.

 

Sebagai informasi, Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah menjelaskan jenis Pelayanan Perizinan Sistem Informasi Manajemen (SIMKPLP) Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut yang akan dilaksanakan secara online untuk terintegrasi dengan aplikasi online lainnya terutama Online Single Submission (OSS) meliputi kegiatan :

1.Penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air;

2. Penerbitan Surat Izin Membangun Bangunan dan Instalasi di Perairan;

3. Penerbitan Surat Izin Membangun Kabel, Saluran Udara/SUTT atau Jembatan Diatas

Perairan;

4. Penerbitan Izin Memindahkan, Membongkar Bangunan Atau Instalasi Bawah Air;

5.Perbitan Izin Perpanjangan Jangka Waktu Pemanfaatan Bangunan dan/atau Instalasi

6. Surat Izin Kegiatan Pekerjaan Bawah Air.

  • berita




Footer Hubla Branding