Jumat, 17 Februari 2017

KEMENHUB TERBITKAN INSTRUKSI PERCEPATAN PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL 17


Share :
5311 view(s)

​(JAKARTA) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan   jajarannya di transportasi laut untuk lebih meningkatkan percepatan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam upaya peningkatan keselamatan pelayaran. "Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang harus segera ditangani, sehingga diperlukan keseriusan dalam menanganinya mulai dari proses penyelesaiannya," ujar Menhub.

Perintah Menteri Perhubungan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Instruksi Menteri Perhubungan tersebut merinci langkah-langkah proses percepatan penyelesaian kecelakaan kapal oleh unit kerja terkait.


Adapun Menhub Budi telah menginstruksikan antara lain kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ketua Mahkamah Pelayaran, dan Para Syahbandar, untuk melakukan langkah-langkah proses percepatan penyelesaian pemeriksaan kecelakaan kapal jika terjadi kecelakaan kapal.


“Pasca kejadian kecelakaan kapal, saya minta kepada Ketua Mahkamah Pelayaran untuk segera membentuk Majelis Hakim yang bertugas memeriksa perkara kecelakaan kapal, melaksanakan pemeriksaan lanjut kecelakaan kapal dan menyampaikan hasil Putusan Mahkamah Pelayaran Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta menyampaikan rekomendasinya kepada Menhub,” terang Menhub.


Menhub juga memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tonny Budiono, untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi Instruksi Menhub ini, khususnya yang terkait dengan tugas Direktorat KPLP; Direktorat Perkapalan dan Kepelautan; serta tugas para Syahbandar.


“Saya mendapat mandat langsung dari Menhub untuk mengawasi langsung pelaksanaan keselamatan pelayaran di seluruh Indonesia. Untuk itu, saya perintahkan kepada seluruh pihak terkait khususnya yang berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut untuk secara serius melaksanakan apa yang dituangkan dalam Instruksi Menteri ini sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing,” kata Tonny.


Dalam Instruksi tersebut, Syahbandar diwajibkan untuk segera melaporkan setiap kejadian kecelakaan kapal kepada Dirjen Hubla selambat-lambatnya 1 x 24 jam dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Pelayaran. Di samping itu, para Syahbandar juga harus melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut paling lambat 21 hari sejak diterimanya laporan kecelakaan kapal kepada Mahkamah Pelayaran.


"Menhub secara khusus menugas Direktur KPLP untuk mengawasi dan membantu pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, meneliti dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dari Syahbandar, serta menggunakan hasil pemeriksaan pendahuluan dan Putusan Mahkamah Pelayaran sebagai bahan untuk perumusan kebijakan dalam peningkatan keselamatan pelayaran,” jelas Tonny.


Sementara itu, Tonny menambahkan, terkait dengan eksekusi Putusan Mahkamah Pelayaran terhadap Nakhoda dan Perwira Kapal, Direktur Perkapalan dan Kepelautan diminta untuk mengumumkannya dalam website Kepelautan (www.pelaut.dephub.go.id) serta mengirimkan Maklumat Pelayaran kepada seluruh Syahbandar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Putusan Mahkamah Pelayaran.


“Sekali lagi saya tegaskan bahwa bagi para pejabat yang tidak melaksanakan Instruksi Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tonny.


Dengan dikeluarkannya Instruksi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk selalu berupaya mewujudkan keselamatan pelayaran serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut.

  • berita




Footer Hubla Branding