TUGAS DAN FUNGSI UPP KELAS III LEIDONG


Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

TUGAS POKOK

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran,koordinasi kegiatan pemerintahan dipelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.

FUNGSI

  • Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
  • Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana Bantu navigasi pelayaran;
  • Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
  • Pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan perairan;
  • Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
  • Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  • Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
  • Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
  • Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Footer Hubla Branding