Selasa, 31 Desember 2024

TINGKATKAN KONEKTIVITAS TRANSPORTASI, KEMENHUB TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN PELAYARAN PERINTIS DAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PSO ANGKUTAN LAUT TAHUN ANGGARAN 2025


Share :
1161 view(s)

JAKARTA (31/12)* – Dalam rangka meningkatkan konektivitas transportasi sebagai bentuk kehadiran negara, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan Penandatanganan Terpadu Perjanjian Penyelenggaraan Kegiatan Pelayaran Perintis dan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi, Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Rabu (31/12).

Adapun penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik/ Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi merupakan kegiatan subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat Indonesia dalam bentuk kompensasi atas biaya operasional kapal dan akomodasi bagi penumpang dalam penyelenggaraan layanan angkutan laut. 

Dalam sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Hartanto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pelayaran perintis yang meliputi pelayaran perintis angkutan penumpang, pelayaran perintis angkutan barang (Tol Laut), pelayaran perintis angkutan khusus ternak dan pelayaran perintis rede transport dengan menggunakan kapal milik Negara ataupun kapal milik swasta dengan tujuan yaitu untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah terutama pada daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (T3P).

Kemudian, Ia menambahkan untuk menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi bagi wilayah yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju dan menghubungkan daerah yang moda transportasinya belum memadai, menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya diwilayah T3P.

"Terakhir, bertujuan untuk mempengaruhi harga pasar guna mengurangi disparitas harga antar daerah, mendukung kebijakan swasembada daging nasional serta menyediakan angkutan laut khusus ternak dengan mengutamakan kesejahteraan hewan di atas kapal (animal welfare) dan menyediakan kapal feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal", ucapnya.

Pada tahun 2025, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik sebagai berikut:

Pertama, penyelenggaraan kegiatan pelayaran perintis sebanyak 107 (seratus tujuh) trayek, yang akan diselenggarakan melalui mekanisme penugasan kepada PT. PELNI (Persero) sebanyak 30 trayek dan melalui mekanisme pemilihan penyedia jasa laiinya melalui sistem E-Purchasing Katalog sebanyak 77 trayek.

Kedua, penyelenggaraan kapal barang tol Laut sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) trayek, dengan skema penugasan sebanyak 19 trayek dan skema lelang dengan pemilihan penyedia jasa lainnya melalui sistem E-Purchasing Katalog sebanyak 20 trayek.

Ketiga, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 (enam) trayek, dengan skema penugasan sebanyak 2 trayek dan skema lelang dengan pemilihan penyedia jasa lainnya sebanyak 4 trayek.

Keempat, penyelenggaraan kapal rede transport, dengan skema penugasan kepada PT PELNI (Persero) sebanyak 18 (delapan belas) trayek.

Kelima, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal penumpang kelas ekonomi, dengan skema penugasan kepada PT PELNI (Persero) sebanyak 25 (dua puluh lima) trayek.

"Dengan dilaksanakannya Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama pada hari ini, Kementerian Perhubungan berupaya melaksanakan langkah yang baik dengan memberikan jaminan bahwa pelayaran perintis dan pelayanan publik angkutan laut harus terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan sehingga mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah T3P dan distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut", ujarnya.

Lebih lanjut, saya berpesan kepada semua operator pelaksana pekerjaan untuk bekerja dengan penuh tanggungjawab, memberikan pelayanan yang prima,efektif dan efisien serta tetap mengutamakan keselamatan. 

"Tidak lupa saya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi untuk mengoptimalkan layanan Penyelenggaraan pelayaran perintis dan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut ini", tutupnya.  

Sebagai informasi, penandatanganan terpadu perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktur Utama PT. PELNI (Persero), Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT PELNI (Persero), Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PT PELNI (Persero), Direktur PT Djakarta Lloyd (Persero), Direktur Operasi dan Transformasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Direktur PT Citrabaru Adinusantara, dan Direktur PT. Karya Berkat Makmur. (KND/JOE/AK)

  • berita




Footer Hubla Branding