Jumat, 18 November 2022

KEMENHUB TINGKATKAN KOMPETENSI PARA PEJABAT PEMERIKSA KECELAKAAN KAPAL


Share :
4500 view(s)

SURABAYA(18/11). Kecelakaan kapal yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, tentunya hal tersebut memerlukan proses pemeriksaan yang cepat, transparan dan profesional sesuai amanat Pasal 209 huruf f UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pemeriksaan yang tepat akan menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan keselamatan pelayaran ke depannya.

Oleh karena itu Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus meningkatkan kompetensi para Pemeriksa Kecelakaan Kapal di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam memahami regulasi baik nasional maupun international serta Standar Operational Prosedur (SOP) pemeriksaan kecelakaan kapal salah satunya melalui Workshop Implementasi Regulasi di Bidang Kecelakaan Kapal yang digelar hari ini, Kamis (17/11) di Surabaya, Jawa Timur.

Direktur KPLP yang diwakili oleh Kepala KSU Tanjung Perak, Hernadi Tri Cahyanto mengatakan workshop ini dilaksanakan untuk mempermudah implementasi regulasi dan SOP di lapangan.

"Dan dengan tujuan untuk mensosialisasikan regulasi dan SOP serta sebagai wadah untuk diskusi dan bertukar pikiran terkait setiap permasalahan pemeriksaan kecelakaan kapal untuk kemudian dicarikan solusinya," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa Kecelakan kapal adalah hal yang tidak diharapkan, dan sebisa mungkin seluruh pihak terkait harus bahu membahu untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran. Tetapi kalaupun kecelakaan kapal itu terpaksa terjadi maka diharapkan para pejabat pemeriksa kecelakaan kapal sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan apa yang tertera dalam PP No 9 Tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal.

"Proses pemeriksaan kecelakaan kapal adalah bukan proses mencari siapa pihak yang harus disalahkan tetapi sebuah proses untuk mendapatkan bagian mana yang harus diperbaiki agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," jelasnya.

Dalam melaksanakan pemeriksaan kecelakaan kapal untuk menghasilkan berita acara pemeriksa pendahuluan kecelakaan kapal yang bermutu dan sesuai dengan ketentuan, petugas harus menguasai SOP pemeriksaan kecelakaan kapal.

Untuk itu melalui kegiatan ini dilakukan sosialisasi untuk semua peraturan atau regulasi di bidang ini baik peraturan internasional maupun nasional

"Ini juga merupakan upaya yang harus dilaksanakan dengan benar, cermat dan teliti karena setelah mengikuti kegiatan ini diharapkan para peserta dapat menguasai dan memahami semua peraturan yang berlaku," tutupnya.

Sebagai informasi, acara ini menghadirkan Narasumber Tenaga Ahli dari Ditjen Perhubungan Laut, Mahkamah Pelayaran, Komite Nasional keselamatan Transportasi (KNKT) serta Expert AMSA, sedangkan Peserta berasal dari UPT Ditjen Perhubungan Laut yang telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
 

  • berita




Footer Hubla Branding