Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Lahewa merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Lahewa dipimpin oleh seorang Kepala.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Lahewa mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, pengawasan keselematan dan keamanan pelayaran, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.
Dalam melaksanakan tugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Lahewa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
2. penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
4. penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
5. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
6. penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
7. penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
8. pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
9. penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
10. pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal; dan
11. pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.