Visi dan Misi |
|
Visi |
|
Terwujudnya layanan informasi publik yang profesional, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi |
|
1 |
Layanan Informasi Publik |
|
|
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan; |
|
2 |
Profesional |
|
|
Memiliki komitmen untuk senantiasa meningkatkan layanan informasi publik; |
|
3 |
Transparan |
|
|
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana; |
|
4 |
Akuntabel |
|
|
Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik); |
|
5 |
Peran Aktif Masyarakat |
|
|
Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan sektor transportasi; |
|
|
|
|
|
Misi |
|
1 |
Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; |
|
2 |
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik; |
|
3 |
Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik; |
|
4 |
Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik; |
|
5 |
Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi; |