Rabu, 17 Maret 2021

PELAPORAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT PERINTIS


Share :
62 view(s)

#KawanLaut, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik angkutan laut penumpang (perintis), barang dan angkutan perairan pelabuhan dari tahun ke tahun untuk menjaga konektivitas angkutan laut, ketersediaan kapal, ketersediaan barang kebutuhan masyarakat.

Hal ini dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.

Keberadaan kapal perintis milik negara di pangkalan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah Sorong dan sekitarnya untuk mengirim kebutuhan masyarakat, baik kebutuhan pokok penting, hasil produksi usaha kecil menengah (UKM), hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil perikanan, hasil perindustrian, dan hasil pertambangan.

Selasa (16/3), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Sorong menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Operator Perintis Pangkalan Sorong TA 2021. Rapat membahas tentang evaluasi kinerja angkutan laut perintis dan penyeragaman bentuk laporan kegiatan angkutan laut perintis pangkalan sorong. Rapat diselenggarakan di ruang rapat Kantor KSOP Kelas I Sorong dan dipimpin oleh Kepala KSOP Kelas I Sorong, Jece Julita Piris, SE., M.Si. Turut hadir didalam acara yang di maksud Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Jasa Kepalabuhanan Wim P. Hutajulu, SE, beserta jajaran dan operator angkutan laut perintis tahun anggaran 2021. (ybs)

#DJPLBebasCovid19
#PenghubungIndonesia
#Kemenhub151
#DJPLKemenhub151
#DJPLKerjaDenganHati
#SMRTHublaPastinya
#HumasKsopSorong

  • berita
  • humas laut




Footer Hubla Branding