KEDUDUKAN
(Sesuai dengan PM.135 Tahun 2015)
Dimana Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan,pengendalian dan pengawasan kegiatan pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi nya sebagai pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal,pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran,pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal dan serta pelaksanaan kegiatan pemerintahandipelabuhan terkait denganpelaksanaan pengawasan kegiatan B/M barang,penumpang di wilayah pelabuhan.