Profil serta Tugas dan Fungsi PPID KSOP Pangkalan Susu


Profile sertaTugas dan Fungsi PPID KSOP Kelas IV Pangkalan Susu

Profile PPID KSOP Kelas IV Pangkalan Susu

Sejak Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu Langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya public. UU KIP sebagai instrument hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan public yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KSOP Kelas IV Pangkalan Susu merupakan unsur pelaksana layanan informasi publik di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalan Susu. Pembentukan PPID ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

PPID KSOP Kelas IV Pangkalan Susu bertugas dan bertanggung jawab dalam:

• Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik yang dimiliki oleh KSOP.

• Memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana. .

• Melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi.

• Menjamin ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui peran PPID, KSOP Kelas IV Pangkalan Susu berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi di sektor kepelabuhanan, pelayaran, dan keselamatan maritim, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan.

Tugas

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KSOP Kelas IV Pangkalan Susu memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan keterbukaan informasi publik. Tugas utamanya mencakup:

  1. Mengelola dan menyusun seluruh informasi serta dokumen yang berada di lingkungan KSOP.

  2. Menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara tepat, jelas, dan mudah diakses.

  3. Menjaga keamanan serta ketersediaan arsip dan data yang menjadi tanggung jawab instansi.

  4. Memberikan pelayanan informasi kepada publik sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

  5. Memastikan informasi yang diberikan telah diverifikasi dan sesuai dengan ketentuan.

  6. Menyusun dan memperbarui daftar informasi yang dapat diakses publik secara berkala.

  7. Menindaklanjuti pengajuan keberatan dari masyarakat dan membantu menyelesaikan persoalan informasi jika terjadi sengketa.

Fungsi

Dalam pelaksanaannya, PPID berperan sebagai pusat koordinasi dan pelayanan informasi, dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan dan mengoordinasikan data dari seluruh bagian di lingkungan KSOP.

  2. Melayani permintaan informasi dari masyarakat dengan prinsip transparansi dan efisiensi.

  3. Menyusun kebijakan internal terkait pengelolaan dan klasifikasi informasi.

  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas layanan informasi publik.

  5. Menangani pengaduan atau keberatan terkait layanan informasi secara tepat dan sesuai aturan.

  6. Meningkatkan pemahaman internal pegawai terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik.

  7. Menata dan menyimpan dokumen informasi secara rapi, baik dalam bentuk digital maupun fisik.

 

Footer Hubla Branding