Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : PM.76 Tahun 2018 tanggal 09 Agustus 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan.
1.Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pelabuhan Pangkalan Bun adalah Unit Organik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menyelenggarakan fungsi keselamatan pelayaran.
2.Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Bun adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di daerah yang berada di bawah bimbingan dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
3.Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Bun dipimpin oleh seorang Kepala.
TUGAS KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
KELAS IV PANGKALAN BUN
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Bun mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan lalu lintas dan angkutan laut, keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan pelabuhan untuk memperlancar angkutan laut.
FUNGSI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
KELAS IV PANGKALAN BUN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud di atas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Bun menyelenggarakan fungsi :
1. Pengawasan kegiatan lalu lintas angkutan laut yang meliputi lalu lintas kapal, barang, hewan, container dan pemantauan pelaksanaan tarif.
2. Pembinaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan pemantauan pelaksanaan tarif.
3. Penilikan terhadap pemenuhan persyaratan Kelaiklautan Kapal dan pengeluaran Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
4. Pelaksanaan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemadam kebakaran di perairan Pelabuhan dan Bandar.
5. Pelaksanaan pengamanan, penertiban, penegakan peraturan di bidang pelayaran dan tindak pidana pelayaran diperairan Pelabuhan dan perairan Bandar guna menjamin kelancaran operasional pelabuhan.
6. Pengawasan kelaikan dan keselamatan fasilitas dan peralatan pelabuhan, alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta pengawasan pembangunan fasilitas pelabuhan penilikan kinerja operasional pelabuhan.
7. Pelaksanaan pemeriksaan nautis, teknis, radio, peralatan, pencegahan, pencemaran pembangunan dan perombakan kapal serta verifikasi manajemen keselamatan kapal dan penerbitan sertifikat, surat kebangsaan dan hipotik kapal.
8. Pelaksanaan pengukuran dan status hukum kapal, surat kebangsaan kapal dan Hipotik kapal serta pengurusan dokumen pelaut, penyijilan awak kapal dan penyijilan kerja laut.
9. Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan.
VISI DAN MISI
VISI
Terselenggaranya pelayanan jasa transportasi laut yang handal, mampu bersaing di tingkat Nasional maupun Internasional, dapat menjadikan wahana mensejahterakan bangsa dan negara, menjadikan perekat pemersatu bangsa, mewujudkan wawasan nusantara.
MISI
Menciptakan Jasa Transportasi Laut yang terintegrasi dan terpadunya sistem operasional guna menghasilkan tingkat efisiensi, efektifitas dan keselamatan yang optimal dan pencapaian nilai tambah, baik makro sektoral, lintas sektoral dan nasional maupun mikro operasional dan sub sektoral.