Kamis, 7 September 2017

Itjen Kemenhub Mengawal Proyek Strategis Nasional 07/09/2017


Share :
3871 view(s)

JAKARTA – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017, terdapat 41 Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor transportasi yang meliputi 23 proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, 10 proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan 8 proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. PSN di sektor transportasi tersebut berupa pembangunan infrastruktur mulai dari sarana dan prasarana kereta api, pembangunan pelabuhan dan bandara, ataupun pengembangannya.

"Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh program kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan termasuk PSN. Sekecil apapun uang rakyat, harus dipastikan digunakan untuk rakyat dan tepat sasaran. Semua program harus berjalan sesuai target, transparan dan akuntabel," demikian di sampaikan oleh Pelaksana Tugas Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki  Angkasawan di Jakarta pada Selasa (05/09).

Jika sebelumnya, pengawasan terhadap PSN dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan audit kinerja, maka saat ini dilakukan monitoring secara khusus terhadap PSN. Sebagai langkah awal, telah dijalankan monitoring terhadap 14 PSN yang meliputi 3 proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian, 3 proyek Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan 8 proyek Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 

"Kedepannya, seluruh PSN akan dilakukan monitoring dan akan ditunjuk  auditor yang menjadi penanggungjawab pengawasannya. Dengan demikian hasil pengawasanya akan lebih handal dalam memberikan masukan dan rekomendasi kepada pihak terkait," lanjut Hengki.

Hengki menambahkan, untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap PSN, SDM auditor diwajibkan untuk memenuhi standar kompetensi yang disyaratkan meliputi knowledge, skill dan attitude. Selain itu, auditor diwajibkan untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan profesional secara berkelanjutan.

"Selain itu, dalam rangka peningkatan produktifitas dan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan juga secara internal melakukan kegiatan mutasi dan rotasi. Hal ini dilakukan untuk penyegaran dalam pelaksanaan tugas, dan dalam rangka pembinaaan kepegawaian," tegas Hengki.

Menurut Hengki, mutasi dan rotasi semacam ini perlu dilakukan terus-menerus agar para staf dan auditor menguasai seluruh moda transportasi dan tidak terpaku pada satu moda trasportasi saja. 


  • berita




Footer Hubla Branding