Minggu, 7 April 2019

KEMENHUB BERIKAN LAYANAN PENGUKURAN KAPAL DI BAWAH GT 7 GRATIS BAGI NELAYAN SATUI KALIMANTAN SELATAN


Share :
6601 view(s)

SATUI (7/4) – Dalam rangka memberikan pelayanan pengurusan pas kecil kapal di bawah GT 7 untuk masyarakat nelayan di wilayah Satui Kalimantan Selatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui membuka gerai pengukuran kapal dibawah GT 7 di Satui  Kab.Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Sabtu (6/4) yang dibuka secara resmi oleh Rooswandi Salem selaku Sekretaris Daerah Kab.Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Adapun Gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 tersebut dimulai dari tanggal 6 April 2019 sampai dengan tanggal 8 April 2019.

"Sebanyak 169 kapal dari total 318 kapal yang terdaftar di wilayah KUPP Kelas III Satui akan dilakukan pengukuran kapal dalam pelaksanaan Gerai yg pertama ini mengingat ke 169 kapal tersebut sudah lengkap daftar kepemilikan dan surat tukangnya," ujar Kepala Kantor UPP Kelas III Satui, Capt. Raman.
IMG-20190407-WA0009.jpg
Menurutnya, pengukuran ini dapat terlaksana atas bantuan ahli ukur dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut yang mengirimkan 2 (dua) orang ahli ukurnya ke Satui.

"Gerai ini merupakan kegiatan Gerai Pengukuran Kapal pertama di wilayah Tanah Bumbu yang diinisiasi oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Satui dengan tujuan diadakannya pelaksanaan Gerai ini untuk mempermudah para nelayan dan pemilik kapal untuk mendapatkan Pas kecil tanpa dipungut biaya atau gratis," kata Capt. Raman.

Hal tersebut, menurut Capt. Raman juga merupakan wujud komitmen nyata Direktorat Jenderal perhubungan Laut dan kehadiran Negara dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah GT 7.

Capt. Raman menjelaskan bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Bagi kapal di bawah GT 7, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar,” jelas Capt. Raman.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kab.Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Rooswandi Salem menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik penyelenggaraan kegiatan Gerai Pengukuran kapal di bawah GT 7 oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Satui.

"Gerai ini sangat penting dan strategis, khususnya bagi pemerintah Daerah dalam rangka memaksimalkan potensi sektor kemaritiman sebagai motor penggerak dan pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Bumi Bersujud. Dan selain itu pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan sosialisasi kepada para nelayan untuk memanfaatkan Gerai Pengukuran kapal di bawah GT.7 agar kapalnya bisa mendapatkan sertifikat pas kecil sesuai aturan yang berlaku," kata Rooswandi.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah setempat mengimbau agar masyarakat nelayan di Satui tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan oleh Ditjen Perhubungan Laut untuk mendapatkan sertifikat atas nama kapalnya masing masing yang diberikan tanpa dipungut biaya.
IMG-20190407-WA0012.jpg
Adapun dalam acara gerai ini sekaligus dirangkaikan dengan pembagian Surat Keterangan Kecakapan (SKK 30 Mil) dan pembagian Life Jacket secara simbolis kepada masyarakat Nelayan di wilayah Satui.

Sebagai informasi, secara nasional total kapal di bawah GT 7 yang sudah disertifikasi dan memperoleh pas kecil sampai dengan tanggal 5 April 2019 sebanyak 40.096 kapal, terdiri dari 23.372 sertifikasi kapal di Pulau Jawa dan 16.724 sertifikasi kapal di luar Pulau Jawa. 


  • berita




Footer Hubla Branding