Senin, 15 April 2019

JELANG ANGKUTAN LAUT LEBARAN 2019, KEMENHUB UJI PETIK KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG


Share :
4608 view(s)

JAKARTA (15/4) – Menjelang diselenggarakannya Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus melakukan persiapan, termasuk di antaranya melakukan uji petik terjadwal terkait kesiapan armada dan pelabuhan, guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan laut lebaran yang selamat, aman, dan terkoordinasi.

Melalui Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/17/DJPL/2019 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran Tahun 2019 yang dikeluarkan di Jakarta pada  Jumat (12/4) lalu, Dirjen Perhubungan Laut menginstruksikan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I s.d IV, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I s.d III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang.

“Saya sudah instruksikan seluruh jajaran saya untuk mulai melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai tanggal 11 April 2019 sampai dengan 17 Mei 2019 di wilayah kerja masing-masing." 

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo di Surabaya hari ini (15/4).

Menurut Agus, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang sejatinya adalah tugas rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap waktu secara periodik dan bukan hanya dilakukan menjelang Lebaran atau Hari Raya lainnya.

“Namun demikian, menjelang liburan Hari Raya, kita tentunya semakin memperketat pemeriksaan untuk mengoptimalkan keselamatan pelayaran pada masa Angkutan Laut Lebaran,” ujar Agus.

Selanjutnya, Agus menjelaskan, bahwa seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan juga wajib melaporkan kesiapan sarana angkutan laut dan hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal dimaksud kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Agus menambahkan, bahwa dirinya juga mewajibkan bagi para Kepala Kantor UPT lainnya yang tidak melayani kegiatan angkutan Lebaran untuk tetap menyampaikan laporan.

“Jika hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian major, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat tanggal 24 Mei 2019. Apabila lewat batas waktu belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi,” tegas Agus.

Selain itu, ujar Agus, para Kepala Kantor UPT juga wajib melakukan monitoring secara berkelanjutan terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan lebaran 2019.

Adapun hasil monitoring wajib dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sebagai koordinator uji petik dan apabila tidak dilaksanakan maka akan diberikan teguran oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Terkait dengan Posko Angkutan Lebaran 2019, sebelumnya Dirjen Agus juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor HK.211/3/5/DJPL/2019 tentang Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H) yang mewajibkan kepada seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut untuk membentuk Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 serta mengirimkan daftar nama penanggung jawab/perwira jaga petugas posko kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

“Periode Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 ini dimulai sejak tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Juni 2019,” ungkap Agus.

Selain membentuk Posko Angkutan Laut Lebaran, para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut juga diinstruksikan untuk menyiapkan sarana dan prasarana pelabuhan, serta mempersiapkan program aksi keselamatan dan keamanan moda angkutan laut yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Yang tidak kalah penting, tentunya peningkatan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesiapan terminal penumpang, keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran debarkasi dan embarkasi penumpang,” imbuhnya.

Pemantauan dan pengendalian Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 yang dilakukan oleh setiap Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut ini selanjutnya wajib dilaporkan setiap harinya selama periode posko melalui e-mail kepada posko terpadu angkutan laut. 

“Kita dapat mengetahui realisasi penumpang setiap harinya secara real time dari 51 (lima puluh satu) Pelabuhan Pantau melalui aplikasi siasati.dephub.go.id/anglebtal,” pungkas Agus.


  • berita




Footer Hubla Branding