KSOP KELAS IV MUARA ANGKE


Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Muara Angke merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Pelabuhan Muara Angke adalah pelabuhan perikanan yang pengelolanya oleh Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan ( UPPP ) Muara Angke, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu Pelabuhan Perikanan Nusantara dimana kapal-kapal yang dibangun secara tradisional yang menyinggahi pelabuhan Muara Angke yang sebagian besar kapal-kapal nelayan dengan konstruksi kayu.

Guna menunjang kegiatan kapal-kapal ikan tradisional perlu adanya pembinaan dan pengembangan, baik yang menyangkut pembinaan instansi pemerintah maupun pelaku/pengguna jasa pelabuhan, sedangkan pengembangan pelabuhan ditangani oleh Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara terbesar di Jakarta dan dapat memberikan kontribusi kebutuhan ikan di Jakarta.

TUGAS DAN FUNGSI

KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS IV MUARA ANGKE

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Peraturan Direktur Jenderal  Perhubungan  Laut Nomor : HK.103/2/19DJPL-16 Tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal tanggal 13 Juli 2016 tentang penyelenggaraan kelaiklautan kapal,  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan lalu lintas dan angkutan laut, keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan pelabuhan untuk memperlancar angkutan laut.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke mempunyai fungsi sebagai berikut :

1) Pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut yang meliputi lintas kapal, penumpang, barang, hewan, kontainer dan pemantauan pelaksanaan tarif.

2) Pengawasan kegiatan penunjang angkutan laut dan pembinaan tenaga kerja bongkar muat.

3) Penilikan terhadap pemenuhan persyaratan kelaikan kapal dan pemberian surat   Persetujuan Berlayar.

4)  Pelaksanaan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan dan bandar.

5) Pelaksanaan pengamanan, penertiban, penegakan peraturan di bidang pelayaran dan tindak pidana pelayaran di perairan pelabuhan dan perairan bandar guna menjamin kelancaran operasional pelabuhan.

6) Pengawasan kelaikan dan keselamatan fasilitas dan peralatan pelabuhan, alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta pengawasan pembangunan fasilitas pelabuhan dan penilikan pekerja operasional pelabuhan.

7) Pelaksanaan pemeriksaan nautis, tekhnis, radio, peralatan pencegahan pencemaran, pembangunan dan perombakan kapal, serta verifikasi manajemen keselamatan kapal dan penerbitan verifikasi, surat kebangsaan dan hipotik kapal.

8) Pelaksanaan pengukuran dan status hukum kapal, surat kebangsaan kapal, dan  hipotik kapal serta pengawasan dokumen pelaut, penyijilan awak kapal dan perjanjian kerja laut.

9) Pelaksanaan urusan Administrasi dan Kerumah tanggaan.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV  Muara Angke dipimpin oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dengan jabatan struktural eselon IV/b dan dibantu oleh petugas tata usaha, petugas lalu lintas dan angkutan laut dan usaha kepelabuhanan, petugas keselamatan berlayar, penjagaan dan patroli dan petugas status hukum dan sertifikasi kapal yang masing-masing mempunyai tugas sebagai berikut :

1) Petugas Tata Usaha, yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, hubungan masyarakat, keuangan, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, serta penyusunan statistik dan laporan.

2) Petugas Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, yang mempunyai tugas melakukan pengawasan kelancaran lalu lintas angkutan laut dengan trayek berjadwal tetap dan teratur (liner) tidak berjadwal dan tidak teratur (tramper). Pengawasan keagenan, perwakilan  kapal asing. Dispensasi isyarat bendera, kegiatan penunjang angkutan laut dan pembinaan  tenaga kerja bongkar muat (TKBM) serta pemantauan pelaksanaan tarif. Melakukan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan dan teknik kepelabuhanan. Alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta pemanduan dan penundaan kapal.

3) Petugas Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, mempunyai tugas melakukan pengawasan  tertib bandar, tertib berlayar, pengeluaran Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pengusutan kecelakaan kapal, bantuan SAR laut, penanggulangan pencemaran, penanganan  kerangka kapal, kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, serta pengamanan penertiban penegakan peraturan perundang-undangan.

4) Petugas Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, yang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan keselamatan kapal, pengukuran dan status hukum kapal, bangunan kapal, pencegahan dan pencemaran, penyiapan penerbitan sertifikasi keselamatan kapal, surat kebangsaan kapal serta kepelautan.

Footer Hubla Branding