Tugas dan Fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Lhokseumawe :
1. Perumusan Kebijakan di Bidang Perhubungan Laut.
2. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Perhubungan Laut.
3. Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Perhubungan Laut.
4. Pelaksanaan Pemberian Bimbingan Teknis dan Evaluasi di Bidang Perhubungan Laut, dan;
5. Pelaksanaan Administrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.