Kamis, 22 Agustus 2024

Sosialisasi Rencana Penerapan Manifest Domestik


Share :
56 view(s)

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari melaksanakan Sosialisasi Rencana Penerapan Manifest Domestik di Ruang Rapat Kantor KSOP Kelas II Kendari pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau dan Surat Edaran DJPL 2 Tahun 2024 Tentang Penerapan Pelayanan Secara Penuh (Mandatory) Layanan Single Submission (SSm Pengangkut) Satu Siklus dan Informasi Layanan Manifest Domestik.

Acara sosialisasi Rencana Penerapan Manifes Domestik ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelabuhan dan stakeholder terkait dalam aplikasi SSm pengangkut dan layanan manifest domestik guna meningkatkan layanan lalu lintas kapal dan barang di pelabuhan Kendari.

Diharapkan dengan adanya penyempurnaan regulasi terkait Perdagangan Antar Pulau dalam mendukung Integrasi proses bisnis pelaporan Daftar Muatan (Manifest Domestik) Antar pulau yang terintegrasi dengan SSm pengangkut melalui LNSW ini, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah akan memiliki satu data yang mengetahui arus keluar masuk barang di wilayahnya dan mengidentifikasi potensi daerah yang nantinya akan menjadi dasar pembuat kebijakan di instansi masing-masing.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan LNSW Kementerian Keuangan RI, Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan RI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe dan Bapenda Kabupaten Konawe, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe Selatan dan Bapenda Kabupaten Konawe Selatan, dan Pemilik kargo yang berkegiatan di pelabuhan Kendari.

  • berita




Footer Hubla Branding