TUGAS DAN FUNGSI


Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Baubau adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

A. TUGAS

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Baubau mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial

B. FUNGSI

  1. Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal;
  3. Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kagiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
  4. Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
  5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
  6. Pelaksanaan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, serta pengawasan penggunanannya, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri;
  7. Pelaksanaan penyediaan, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan jaringan serta sarana bantu navigasi pelayaran;
  8. Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan;
  9. Pelaksanaan pengaturan lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
  10. Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan pada kepelabuhanan; dan
  11. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan.

VISI

Terselenggaranya Pelabuhan yang kondusif, efektif, efisien, dan berdaya saing tinggi dalam menunjang perekonomian nasional di era Globalisasi

MISI

1. Menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus barang serta kelestarian lingkungan pelabuhan.

2. Mewujudkan Standar Kinerja Operasional Pelabuhan sesuai dengan kondisi fasilitas Terminal.

3. Menyediakan insfraktruktur pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan sesuai dengan kebutuhan.

4. Mewujudkan Tata Guna Lahan daratan dan perairan sesuai Rencana Induk Pelabuhan dan DLKr / DLKp.

 

Footer Hubla Branding