Minggu, 9 Februari 2025

KEBAKARAN KM. TENGGIRI DI MARINA ANCOL, KEMENHUB INGATKAN PENTINGNYA SOP KESELAMATAN PENGISIAN BAHAN BAKAR


Share :
838 view(s)

JAKARTA(9/2)* -  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kebakaran yang menimpa KM. Tenggiri pada Sabtu malam (8/2) di Dermaga 20 Marina Ancol, Jakarta Utara. Peristiwa ini menyebabkan korban jiwa serta kerugian materiil yang signifikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menegaskan bahwa insiden ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk lebih ketat dalam mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pengisian bahan bakar (bunker) guna mencegah kecelakaan serupa.

"Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi regulasi dan prosedur yang berlaku, kita dapat mencegah kecelakaan serta melindungi nyawa dan lingkungan," tegas Capt. Antoni.

*KRONOLOGIS KEJADIAN*

Kepala KSOP Utama Tanjung Priok, M. Takwim Masuku mengungkapkan KM. Tenggiri mengalami kebakaran saat melakukan aktivitas bunker di Dermaga Jetski Marina Ancol pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 21.53 WIB.

"Kapal nelayan tersebut sedang melakukan pengisian bahan bakar dari truk tangki ke kapal. Tiba-tiba, pada pukul 21.53 WIB, kapal mengalami ledakan disusul kebakaran," jelasnya.

Bangkai kapal yang terbakar berhasil dievakuasi dan bergeser ke sisi timur breakwater pada pukul 02.00 WIB sebelum akhirnya tenggelam di dekat Gondola Ancol.

Tim gabungan pemadam kebakaran dan evakuasi segera diterjunkan ke lokasi. Sebanyak 5 awak kapal mengalami luka-luka dan telah dibawa ke RSPI Sulianti Saroso untuk perawatan. Satu korban meninggal dunia diidentifikasi sebagai Toni (inisial lengkap masih dalam proses verifikasi).

Sesuai Peraturan Menteri Nomor : 28 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, Dan PM 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya diPelabuhan ,KSOP Utama Tanjung Priok memastikan seluruh prosedur pengawasan bongkar muat dan antisipasi pencemaran lingkungan telah dijalankan.   

Penyidik kepolisian sedang melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab insiden. KSOP Tanjung Priok akan mengevaluasi prosedur operasional, memperkuat pengawasan internal, serta meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait guna mencegah terulangnya kejadian serupa.  

M. Takwim Masuku juga menyampaikan rasa duka “Kami menyampaikan duka mendalam atas korban jiwa dalam insiden ini. Segala upaya penanganan dan pencegahan akan kami optimalkan sesuai regulasi berlaku. Hasil penyelidikan akan menjadi acuan perbaikan sistem pengawasan di masa mendatang.” tutupnya.

 
*SOP PENGISIAN BAHAN BAKAR (BUNKER) UNTUK KAPAL NIAGA DAN NON-NIAGA*

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menekankan bahwa pengisian bahan bakar kapal, baik di pelabuhan umum maupun khusus, harus dilakukan dengan standar keselamatan yang ketat.

"Seluruh kru kapal dan petugas bunker wajib memahami prosedur keselamatan, serta area sekitar bunker harus steril dari sumber api, termasuk larangan merokok" Ujarnya.

"Selama pengisian berlangsung, alat pemadam kebakaran harus dalam kondisi siap pakai. Seluruh personel harus menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai. Setelah pengisian, perlu dilakukan pengecekan ulang untuk memastikan tidak ada kebocoran atau tumpahan bahan bakar," lanjutnya.

Setiap kegiatan bunker di pelabuhan umum maupun khusus wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Pelabuhan (KSOP/UPP) setempat guna memastikan prosedur keselamatan sudah lengkap.

"Persetujuan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan kegiatan bunker, mencegah kebocoran atau pencemaran lingkungan, serta menjamin semua pihak yang terlibat memahami prosedur standar operasional," jelas Capt. Antoni.

*WASPADA TANDA-TANDA BAHAYA DAN PERLENGKAPAN KESELAMATAN*

Capt. Antoni juga mengingatkan selama proses bunker, penting untuk mengenali tanda-tanda bahaya, seperti:
- Bau bahan bakar yang menyengat di sekitar area pengisian
- Percikan api atau sumber panas di dekat tangki bahan bakar
- Kebocoran bahan bakar di selang atau tangki penyimpanan

Selain itu, beberapa alat keselamatan harus selalu tersedia di lokasi bunker meliputi:
- APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
- Alat deteksi gas mudah terbakar
- Peralatan komunikasi darurat
- Alat pelindung diri (APD), seperti sarung tangan tahan bahan kimia dan masker pelindung.

"Jika masyarakat atau pekerja pelabuhan menemukan kegiatan bunker ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang," tutup Capt. Antoni.(SKY/JOE/AK)

  • berita




Footer Hubla Branding