Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Maritim;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Perusahaan Terintergrasi secara Elektronik;
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otortitas Pelabuhan Utama;
Peraturan Menteri Nomor 146 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi;
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal;
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas;
Peraturan Menteri Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal;
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2018 tentang Norma,Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sektor Perhubungan Laut.
Persyaratan Administrasi:
Surat Permohonan PMKU;
FC Surat Ijin Usaha (SIUPAL,SIUPKK,SIUPBM,SIUJPT);
FC NIB, Ijin Lokasi dan Surat Ijin Usaha dari Lembaga OSS;
FC Surat Domisili Kantor;
FC Akta Pendirian Perusahaan berserta pengesahaan Kemenkumham;
FC NPWP Perusahaan;
FC KTP Penanggung jawab;
FC NPWP Penanggung jawab;
SK Penunjukan Penanggung jawab;
Struktur Organisasi;
Daftar Tenaga Ahli;
Status Gedung Perusahaan (sewa/milik);
Daftar Aset Perusahaan;
Daftar Pegawai Perusahaan;
KTP User;
Email Perusahaan.
Persyaratan Khusus Perusahaan Angkutan Laut:
FC Surat Izin Usaha SIUPAL;
SPEK Kapal;
Rencana Pola Trayek;
Surat Keterangan Cabang (Khusus Cabang).
Persyaratan Khusus Perusahaan Bongkar Muat (PBM):
FC Surat Ijin Usaha (SIUPBM);
Daftar Peralatan Bongkar Muat;
Daftar Tenaga Ahli Tata Laksana/ ANT 2/ D3 Transportasi Laut.
Persyaratan Khusus Perusahaan Keagenan:
FC Surat Ijin Usaha (SIUPKK);
Daftar Tenaga Ahli Tata Laksana/ ANT 2/ D3 Transportasi Laut;
Kepemilikan gedung atau kontrak sewa gedung minimal 2 tahun.
Persyaratan Khusus Perusahaan Depo Petikemas:
FC Surat Izin Perusahaan Depo Petikemas;
Daftar Tenaga Ahli Kepabeanan, Tatalaksana D3, S1 Logistik, Sertifikat Forwarder, Management Supply Chain, Ahli Kepelabuhanan;
Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan dari Kemenkumham yang modal disetornya minimal 5 Milyar;
Bukti Kerjasama dengan BUP Khusus Pengusahaan Depo di dalam DLKr/DLKP;
Rekomendasi ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat berdasarkan Undang-Undang gangguan dari Pejabat Setempat;
Bukti hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk diluar DLKr/DLKp oleh BPN atau memiliki lahan 5000 m2;
Bukti memiliki atau menguasai lahan penumpukan dengan kemampuan konstruksi menampung beban: 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) ukuran 20 feet dan 2 tier peti kemas ukuran 20 feet;
Persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah daerah kabupaten dan provinsi didalamnya termasuk kajian lalu lintas;
Bukti kepemilikan peralatan;
Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dari Gubernur, Bupati atau Walikota setempat.
Persyaratan Khusus Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT):
FC Surat Izin Perusahaan JPT (SIUPJPT);
Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan dari Kemenkumham yang modal disetornya minimal 300 juta;
Daftar Tenaga Ahli Kepabeanan, Tatalaksana D3, S1 Logistik, Sertifikat Forwarder, Management Supply Chain, Ahli Kepelabuhanan;
Daftar Tenaga Ahli Kepabeanan/ Tatalaksana D3/ S1 Logistik/Sertifikat Forwarder/ Management Supply Chain/Ahli Kepelabuhanan;
Kepemilikan kendaraan atau kontrak;
Kepemilikan gedung atau kontrak sewa gedung minimal 2 tahun.