Prosedur Layanan

Judul : PEMBERITAHUAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA (PMKU)
Unit Kerja : SEKSI ANGKUTAN LAUT
Lampiran :
Persyaratan :

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Maritim;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Perusahaan Terintergrasi secara Elektronik;
  6. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otortitas Pelabuhan Utama;
  7. Peraturan Menteri Nomor 146 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi;
  8. Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;
  9. Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal;
  10. Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas;
  11. Peraturan Menteri Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal;
  12. Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2018 tentang Norma,Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sektor Perhubungan Laut.

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat Permohonan PMKU;
  2. FC Surat Ijin Usaha (SIUPAL,SIUPKK,SIUPBM,SIUJPT);
  3. FC NIB, Ijin Lokasi dan Surat Ijin Usaha dari Lembaga OSS;
  4. FC Surat Domisili Kantor;
  5. FC Akta Pendirian Perusahaan berserta pengesahaan Kemenkumham;
  6. FC NPWP Perusahaan;
  7. FC KTP Penanggung jawab;
  8. FC NPWP Penanggung jawab;
  9. SK Penunjukan Penanggung jawab;
  10. Struktur Organisasi;
  11. Daftar Tenaga Ahli;
  12. Status Gedung Perusahaan (sewa/milik);
  13. Daftar Aset Perusahaan;
  14. Daftar Pegawai Perusahaan;
  15. KTP User;
  16. Email Perusahaan.

Persyaratan Khusus Perusahaan Angkutan Laut:

  1. FC Surat Izin Usaha SIUPAL;
  2. SPEK Kapal;
  3. Rencana Pola Trayek;
  4. Surat Keterangan Cabang (Khusus Cabang).

Persyaratan Khusus Perusahaan Bongkar Muat (PBM):

  1. FC Surat Ijin Usaha (SIUPBM);
  2. Daftar Peralatan Bongkar Muat;
  3. Daftar Tenaga Ahli Tata Laksana/ ANT 2/ D3 Transportasi Laut.

Persyaratan Khusus Perusahaan Keagenan:

  1. FC Surat Ijin Usaha (SIUPKK);
  2. Daftar Tenaga Ahli Tata Laksana/ ANT 2/ D3 Transportasi Laut;
  3. Kepemilikan gedung atau kontrak sewa gedung minimal 2 tahun.

Persyaratan Khusus Perusahaan Depo Petikemas:

  1. FC Surat Izin Perusahaan Depo Petikemas;
  2. Daftar Tenaga Ahli Kepabeanan, Tatalaksana D3, S1 Logistik, Sertifikat Forwarder, Management Supply Chain, Ahli Kepelabuhanan;
  3. Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan dari Kemenkumham yang modal disetornya minimal 5 Milyar;
  4. Bukti Kerjasama dengan BUP Khusus Pengusahaan Depo di dalam DLKr/DLKP;
  5. Rekomendasi ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat berdasarkan Undang-Undang gangguan dari Pejabat Setempat;
  6. Bukti hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk diluar DLKr/DLKp oleh BPN atau memiliki lahan 5000 m2;
  7. Bukti memiliki atau menguasai lahan penumpukan dengan kemampuan konstruksi menampung beban: 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) ukuran 20 feet dan 2 tier peti kemas ukuran 20 feet;
  8. Persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah daerah kabupaten dan provinsi didalamnya termasuk kajian lalu lintas;
  9. Bukti kepemilikan peralatan;
  10. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dari Gubernur, Bupati atau Walikota setempat.

Persyaratan Khusus Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT):

  1. FC Surat Izin Perusahaan JPT (SIUPJPT);
  2. Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan dari Kemenkumham yang modal disetornya minimal 300 juta;
  3. Daftar Tenaga Ahli Kepabeanan, Tatalaksana D3, S1 Logistik, Sertifikat Forwarder, Management Supply Chain, Ahli Kepelabuhanan;
  4. Daftar Tenaga Ahli Kepabeanan/ Tatalaksana D3/ S1 Logistik/Sertifikat Forwarder/ Management Supply Chain/Ahli Kepelabuhanan;
  5. Kepemilikan kendaraan atau kontrak;
  6. Kepemilikan gedung atau kontrak sewa gedung minimal 2 tahun.

Alur Pelayanan :

Footer Hubla Branding