MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 3 TAHUN 2024
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
TUGAS & FUNGSI DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
- Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana, program dan anggaran, serta rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran;
- perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
- perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
- perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomuniasi pelayaran;
- pengelolaan armada;
- penyeberluasan informasi cuaca pelayaran;
- pelaksanaan pemeriksaan intern;
- pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama;
- pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat; dan
- penyusunan evaluasi dan pelaporan.
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 2025
TENTANG
PENETAPAN DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK
PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH
YANG MENETAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN DISTRIK NAVIGASI TIPE B TANJUNG PRIOK PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.
KESATU:
Menetapkan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah atau satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
KEDUA :
Status Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.
KETIGA :
Menteri Keuangan dapat meninjau kembali penetapan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan sebagai sebagai Instansi Pemerintah atau satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 73/KMK.05/2023 tentang Penetapan Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (12 April 2025)
Pelayanan Publik Bidang Kenavigasian pada Wilayah Kerja Distrik Navigasi Tanjung Priok didukung dengan fungsi penyelenggaraan dukungan perizinan, pengawasan kepatuhan, serta dukungan penegakan hukum yang diselenggarakan oleh Distrik Navigasi Tipe-A Palembang, Tanjung Emas, Tanjung Intan dan Teluk Bayur.
PROFILE PPID
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
TUGAS & FUNGSI PPID
1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
VISI & MISI PPID
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
1. Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
2. Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
3. Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
4. Prima
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.
Misi
1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.